Scroll untuk baca artikel
#
PeristiwaSumatera Utara

Gandeng Kejaksaan dan Kepolisian, Kantor Pertanahan Toba Gencarkan Penyuluhan PTSL 2026

×

Gandeng Kejaksaan dan Kepolisian, Kantor Pertanahan Toba Gencarkan Penyuluhan PTSL 2026

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi PTSL
Gandeng Kejaksaan dan Kepolisian, Kantor Pertanahan Toba Gencarkan Penyuluhan PTSL 2026

 

TOBA — Kantor Pertanahan Kabupaten Toba terus memperkuat pemahaman masyarakat terkait pentingnya legalitas tanah melalui kegiatan penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 yang digelar di Kantor Camat Sigumpar, Senin (13/04/2026).

Kegiatan ini dihadiri para kepala desa dan perangkat desa dari sejumlah wilayah, yakni Desa Sigumpar Julu, Marsangap, dan Patane II. Kehadiran para pemangku kepentingan di tingkat desa tersebut menjadi bagian dari upaya membangun sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam menyukseskan program strategis nasional di bidang pertanahan.

Tidak hanya melibatkan jajaran pemerintah daerah, penyuluhan ini juga menghadirkan unsur penegak hukum. Dari pihak kejaksaan, hadir Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Toba, Benny A. Surbakti, didampingi Jaksa Fungsional Jeremy Butarbutar. Sementara itu, dukungan dari kepolisian disampaikan oleh Kanit Tindak Pidana Korupsi Polres Toba, Jomeni A. Lubis.

BACA JUGA :  Dishub Sumut Surati Pemda untuk Antisipasi Jalan Rawan Jelang Mudik Nataru

Dalam penyampaiannya, para narasumber menekankan pentingnya transparansi, kepatuhan terhadap aturan, serta partisipasi aktif masyarakat dalam setiap tahapan pelaksanaan PTSL. Kehadiran aparat penegak hukum juga dimaksudkan untuk memberikan pemahaman terkait aspek hukum, sekaligus mencegah potensi penyimpangan dalam proses pendaftaran tanah.

Program PTSL sendiri merupakan upaya pemerintah untuk mempercepat pendaftaran tanah secara menyeluruh di tingkat desa dan kelurahan. Selain memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, program ini juga menjadi instrumen penting dalam menciptakan tertib administrasi pertanahan.

Melalui kegiatan penyuluhan ini, masyarakat diharapkan tidak hanya memahami prosedur dan manfaat PTSL, tetapi juga terdorong untuk berperan aktif dalam mendukung pelaksanaannya. Peran perangkat desa dinilai strategis sebagai ujung tombak dalam menyampaikan informasi sekaligus memfasilitasi masyarakat di lapangan.

BACA JUGA :  Warga Desak Kapolres Deliserdang Tutup Lapak Judi Sabung Ayam di Tanah Mujur

Kantor Pertanahan Kabupaten Toba menegaskan bahwa keberhasilan program PTSL sangat bergantung pada kolaborasi seluruh pihak, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, hingga masyarakat. Dengan pemahaman yang semakin baik, diharapkan pelaksanaan PTSL Tahun 2026 di Kabupaten Toba dapat berjalan lancar, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.

(ABN/basri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *