Scroll untuk baca artikel
#
HukumMedan

Hakim Cabut Hak Politik Bupati Erik Tiga Tahun

×

Hakim Cabut Hak Politik Bupati Erik Tiga Tahun

Sebarkan artikel ini
Bupati Labuhanbatu Nonaktif Erik Atrada Ritonga saat menjalani sidang
Bupati Labuhanbatu Nonaktif Erik Atrada Ritonga saat menjalani sidang

Medan – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) mencabut hak politik Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adratda Ritonga selama tiga tahun. Selain pencabutan hak politik Bupati Erik juga dipidana penjara selama enam tahun.

Pada amar putusannya, Majelis Hakim PN Medan yang diketuai A’sad Rahim Lubis menyatakan bahwasanya Erik terbukti bersalah dalam perkara suap pengamanan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu sebesar Rp4,9 miliar.

Erik Adratda diyakini melanggar pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Erik Adtrada Ritonga oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun,” kata Hakim As’ad, Rabu (25/9/24).

BACA JUGA :  Polrestabes Medan Bongkar Pemasok Sabu Asal Malaysia, 5 Pengedar Jaringan Aceh Diciduk

Selain itu, Bupati Erik juga dihukum agar membayar denda sebesar Rp300 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Hakim menilai Erik telah menikmati uang dari perbuatan suap tersebut sebesar Rp1,7 miliar. Dari uang yang telah dinikmati itu, Hakim hanya membebankan Erik untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp368.200.000.

Sebab, menurut Hakim, sebesar Rp1.331.800.000 (Rp1,3 miliar lebih) telah disita dan dirampas untuk negara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar UP sebesar Rp368.200.000. Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayar UP paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi UP tersebut,” tambah As’ad.

BACA JUGA :  CEO DailyKlik.id Terima Mandat Pembentukan YLBH-KI Perwakilan Kota Medan

Serta, lanjut Hakim, apabila harta benda terdakwa juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 penjara.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak politik untuk dipilih sebagai anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota selama 3 tahun terhitung sejak selesai menjalani hukuman,” sebut As’ad.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *