Medan β Ketua Majelis Hakim Frans Effendi Manurung memerintahkan jaksa untuk menghadirkan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BRI Medan dalam persidangan kasus dugaan penggelapan dana nasabah yang melibatkan Reza Ananda, seorang Priority Banking Officer di BRI Cabang Medan. Reza didakwa melakukan pemalsuan dokumen bank untuk mencairkan dana sebesar Rp5.098.500.000 milik nasabah prioritas BRI, Barisan Sinaga.
Perintah tersebut disampaikan Hakim pada persidangan usai mendengar keterangan Zuhro yang merupakan saksi dari pihak BRI. Saat itu hakim mempertanyakan mekanisme penggantian sementara kerugian nasabah yang dilakukan oleh BRI melalui produk asuransi Dana Investasi Sejahtera senilai Rp4,6 miliar, karena dinilai dapat merugikan keuangan BRI, yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Kalau terdakwa tidak mengembalikan uangnya bagaimana?” tanya Hakim kepada Zuhro, Rabu (6/11/2024).
Kemudian Zuhro menjelaskan bahwa jika Reza tidak mengganti uang tersebut, maka secara otomatis akan mengurangi laba perusahaan. Mendengar pernyataan tersebut, hakim kemudian menyinggung potensi kerugian negara.
Hakim juga menambahkan bahwa seharusnya ada tindakan lebih lanjut dari pihak penyidik untuk mengusut indikasi korupsi dalam kasus ini.
βLoh aneh kalian ini, korupsilah jadinya. Masak negara kalah sama pelaku kejahatan. BRI inikan perusahaan punya negara. Enak kali begitu ya. Maunya penyidik turunnya kesitu, ada indikasi korupsi,” ucap hakim.
Setelah mendengar penjelasan Zuhro, barulah Hakim Frans meminta jaksa untuk menghadirkan Kepala Kanwil BRI Medan dalam persidangan berikutnya, Kamis (14/11/2024), untuk menjelaskan mekanisme persetujuan penggantian dana tersebut. Ia ingin memastikan bahwa prosedur tersebut sudah sesuai dengan ketentuan dan tidak membebani keuangan negara.
Dalam kasus ini, Reza Ananda didakwa melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemalsuan dokumen. Persidangan akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Kanwil BRI Medan.