Nasional

Harga BBM Selangit Nelayan Menjerit, Ombudsman Minta Pemko Medan Buka Unit Pelayanan di Belawan

×

Harga BBM Selangit Nelayan Menjerit, Ombudsman Minta Pemko Medan Buka Unit Pelayanan di Belawan

Sebarkan artikel ini
Ombudsman KNTI
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar berdiskusi dengan para nelayan yang tergabung di KNTI terkait sulitnya nelayan mendapatkan BBM bersubsidi yang diinisiasi Fitra Sumut di sebuah rumah makan di Belawan, Jumat (16/9).
Ombudsman KNTI
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar berdiskusi dengan para nelayan yang tergabung di KNTI terkait sulitnya nelayan mendapatkan BBM bersubsidi yang diinisiasi Fitra Sumut di sebuah rumah makan di Belawan, Jumat (16/9).

Asaberita.com, Medan – Nelayan kecil di Belawan menjerit karena BBM jenis solar yang mereka butuhkan untuk melaut harganya “selangit” seiring kebijakan pemerintah menaikan harga BBM.

Ironisnya lagi, para nelayan kecil ini tak pernah merasakan mendapat BBM solar bersubsidi yang saat ini harganya ditetapkan pemerintah sebesar Rp6.800. BBM solar yang diperoleh nelayan untuk melaut, didapat dari pedagang pengecer dengan harga Rp9.500 per liter. Bahkan saat harga solar masih Rp5.150, nelayan mendapatkan dengan harga Rp7.500. Dan setiap pergi melaut, nelayan membutuhkan solar rata-rata antara 10 – 30 liter.

Ini terungkap dari pertemuan Ombudsman RI Perwakilan Sumut dengan para nelayan yang tergabung dalam Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Kota Medan yang diinisiasi oleh Fitra dan Perkumpulan Inspiratif di sebuah rumah makan di Belawan, Jumat (16/9/2022).

Hadir pada pertemuan ini Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar bersama Kepala Keasistenan Pemeriksaan James Marihot Panggabean, Direktur Fitra Irfan Hamdani Hasibuan, Mbak Wulan dari Perkumpulan Inisiatif, Ketua KNTI Kota Medan Isa Basir dan sejumlah perwakilan nelayan.

Di pertemuan ini, perwakilan nelayan diantaranya Ahmad Aji, Syafarudin dan Herman menyampaikan, nelayan kecil tidak menikmati BBM jenis solar bersubsidi karena untuk bisa mendapatkan BBM bersubsidi sangat rumit dan sulit.

Ombudsman KNTI

Dijelaskan, untuk bisa mendapat BBM bersubsidi, nelayan harus menunjukan surat rekomendasi pengisian BBM bersubsidi dari Dinas Pertanian, Kelautan dan Perikanan (DPKP) Pemko Medan ke SPBN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan). Dan rekomendasi bisa didapat jika nelayan telah memiliki ‘Pass Kecil’ atau surat izin kapal tangkap dengan kapasitas 1 – 10 GT dari DPKP.

“Nelayan banyak tidak paham mengurusnya, juga jauh. Harus ke DPKP di Medan atau ke Balai Perikanan di Medan Labuhan. Masa berlaku surat rekomendasinya juga singkat, jadi nelayan harus bolak balik mengurusnya jika ingin mendapat BBM bersubsisi, kan repot, sementara waktu kita di darat tidak banyak, dan sosialisasi tentang ini juga tidak ada dari pemerintah,” kata Ahmad Aji.

BACA JUGA :  Fatoni Pastikan 100% Dana Hibah Untuk Pilkada di Sumut Tersalurkan, Mendagri Berikan Pujian

Saat ini, lanjutnya, kondisinya semakin parah, karena SPBN yang ada di Bagan Deli Belawan sudah tutup, tidak lagi melayani pembelian BBM subsidi dari nelayan.

“Tapi anehnya, solar bersubsidi itu tetap beredar di pasaran dan dibeli nelayan dengan harga Rp9.500 per liter dari pedagang pengecer. Kami menduga masalah BBM ini sarat permainan dan yang menderita kami nelayan,” ucap Ahmad Aji lagi.

Pemerintah Harus Hadir

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti permasalahan yang disampaikan nelayan terkait kesulitan untuk mendapatkan BBM bersubsidi.

Abyadi mengatakan Ombudsman akan mengkaji permasalahan ini dan akan menyurati Pemko Medan agar segera membuka kantor unit pelayanan DPKP di Belawan serta melakukan sosialisasi terkait syarat-syarat pengurusan izin kapal, surat rekomendasi pengisian BBM dan lainnya.

Ombudsman KNTI

“DPKP itu harus buka kantor unit layanannya di Belawan, karena nelayan di Medan kebanyakan tinggal di Belawan. Jadi nelayan tak jauh mengurus surat-surat perizinan dan dokumen lainnya. Pemerintah harus hadir melayani masyarakat,” ujar Abyadi.

Di kantor unit layanan itu nantinya, lanjut Abyadi, harus memberikan layanan sesuai standar pelayanan publik, seperti harus jelas dituliskan jenis layanan apa saja yang diberikan, berapa biayanya, dan berapa lama waktu pengurusannya. Dan ini semua harus disosialisasikan ke masyarakat nelayan.

Kemudian terkait BBM bersubsidi yang tak pernah didapatkan nelayan kecil di Belawan serta masalah telah tutupnya SPBN di Bagan Deli Belawan, Ombudsman akan mempelajari dan mendalami hal ini dengan melakukan koordinasi ke Pemko Medan, Pertamina dan SKK Migas.

BACA JUGA :  Pendaftaran Tanah Capai 94,4%, Menteri ATR/BPN Sampaikan Capaian Program Strategis Nasional ke Komisi II DPR

“Masalah ini perlu dilakukan penelusuran lebih dalam. Kenapa nelayan tak bisa mendapatkan BBM bersubsidi secara langsung dari SPBU dan SPBN, sementara BBM bersubsidi beredar dipasaran tapi harus dibeli nelayan dari pedagang pengecer dengan harga yang tinggi,” ujar Abyadi.

“Perlu juga dilakukan penelusuran, sebenarnya alokasi kouta BBM bersubsidi untuk nelayan di Belawan itu berapa besar dari SKK Migas, berapa besar yang terserap dan melalui perusahaan apa disalurkan. Kemudian SPBN di Belawan yang tutup itu apakah masih tetap mendapat kouta BBM bersubsidi dan kemana disalurkan. Ini semua baru bisa terjawab jika kita sudah bertemu dengan pihak Pertamina dan SKK Migas,” tegas Abyadi.

Sebelumnya, informasi yang disampaikan nelayan, SPBN yang berada di Bagan Deli memperoleh kouta BBM solar bersubsidi sebesar 32 ton dan dalam 2 hari langsung habis. Tetapi BBM bersubsidi dari SPBN ini juga tidak bisa didapatkan, karena nelayan tidak bisa menunjukkan surat rekomendasi pengisian BBM bersubsidi dari Dinas Kelautan dan Perikanan.

Menurut nelayan, mereka telah beberapa kali mengajukan protes karena BBM bersubsidi dari SPBN itu hanya dinikmati para pengusaha yang memiliki kapal tangkap ikan diatas 20 dan 30 GT. (has)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *