Diduga Cemarkan Nama Baik Jurnalis, Dewan Pers Dilaporkan Ketua IWO Sumut ke Polda Metro Jaya

Laporkan Dewan Pers
Ketua IWO Sumut Teuku Yudhistira didampingi penasehat hukumnya Arfan SH, melaporkan Dewan Pers ke Polda Metro Jaya atas kasus pencemaran nama baik, Jumat (16/9).
Laporkan Dewan Pers
Ketua IWO Sumut Teuku Yudhistira didampingi penasehat hukumnya Arfan SH, melaporkan Dewan Pers ke Polda Metro Jaya atas kasus pencemaran nama baik, Jumat (16/9).

Asaberita.com, Jakarta – Diduga telah mencemarkan nama baik jurnalis, Dewan Pers dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (IWO) Sumatera Utara, Teuku Yudhistira, pada Jumat (16/9/2022).

Didampingi penasihat hukumnya Arfan SH, laporan Yudhistira diterima SPKT Polda Metro Jaya seperti tertuang dalam bukti laporan STTLP/B/4768/IX/2022/SPKT POLDA METRO JAYA.

Bacaan Lainnya

Usai membuat laporan, dalam keterangannya kepada wartawan, pria yang akrab disapa Yudis ini mengaku bahwa langkah hukum ini dilakukan sebagai tindaklanjut atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong (hoax) yang disebar melalui siaran pers resmi yang dirilis melalui website Dewan Pers.

“Jadi langkah hukum ini terkait UU ITE, setelah salah satu poin siaran pers yang dipublikaai Dewan Pers melalui websitenya dan beredar di grup whatsapp jurnalis, berisi berita bohong atau hoax yang menyebutkan saya belum mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW),” ungkap Yudis.

BACA JUGA :  Kontroversi Penerimaan Sertifikasi Wartawan di Pemko Medan Menuai Kritik

Padahal, lanjut pria asal Medan ini, sejak tahun 2016 ia sudah berstatus sebagai wartawan utama usai mengikuti UKW di Medan yang diselenggarakan PWI Sumatera Utara.

“Hal ini tidak bisa saya terima. UKW itu produk Dewan Pers dan saya ikut ujian di tahun 2016 saat diselenggarakan oleh PWI Sumut sebagai bentuk kepatuhan saya sebagai jurnalis, tetapi kok bisa Dewan Pers merilis siaran pers yang saya nilai sangat keji,” kecamnya.

Menimpali hal itu, Arfan SH selaku penasihat hukum Yudhistira mengatakan bahwa apa yang dilakukan Dewan Pers adalah bentuk pembunuhan karakter (character assasin) terhadap seorang jurnalis.

“Saya rasa sangat aneh jika Dewan Pers membantah sendiri produk yang mereka keluarkan hingga memicu kerugian besar baik materil maupun inmateril terhadap seorang jurnalis dalam hal ini klien saya Yudhistira,” tegasnya.

Dan parahnya, lanjut dia, siaran pers itu dikutip oleh beberapa media online nasional. Dan di beberapa media tercantum jelas bahwa oknum anggota Dewan Pers bernama Yadi menyebutkan lewat kalimat langsung bahwa klien saya tidak kompeten.

BACA JUGA :  Kakanwil Kemenkumham: Besok Tahanan Rutan Kabanjahe Yang Dititip Bisa Dikembalikan 

“Berdasarkan catatan kami, ada beberapa media yang mengutip siaran pers itu seperti tempo.co, disway.id, Rmol Jabar, Rmol Bengkulu, tribunnews, rctiplus.com ijtimalang.com, indonesiatoday.co.id, koran-jakarta.com dan banyak lagi media lain juga menyiarkan berita fitnah tersebut,” ujarnya.

Atas fakta tersebut, Arfan berharap penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sesegera mungkin menyelidiki kasus ini agar terang benderang.

“Kita dan seluruh wartawan di Indonesia ini saya yakin ingin tahu apa yang sebenarnya terjadi pada Dewan Pers sehingga bisa terjadi hal yang berakibat mengorbankan karakter baik seorang jurnalis yang berusaha taat terhadap aturan dan kebijakan mereka,” pungkasnya. (rel/has)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *