Scroll untuk baca artikel
#
Sumatera Utara

HIMMAH Laporkan Gubernur Edy dan Dirut Bank Sumut ke Polda Karena Langgar Prokes

×

HIMMAH Laporkan Gubernur Edy dan Dirut Bank Sumut ke Polda Karena Langgar Prokes

Sebarkan artikel ini
Himmah
Pengurus PW HIMMAH Sumut melaporkan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Dirut PT Bank Sumut ke Polda Sumut atas dugaan pelanggaran Prokes, Kamis (21/1).
Himmah
Pengurus PW HIMMAH Sumut melaporkan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Dirut PT Bank Sumut ke Polda Sumut atas dugaan pelanggaran Prokes, Kamis (21/1).

Asaberita.com, Medan – Pimpinan Wilayah Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (HIMMAH) Sumatera Utara (Sumut) resmi melaporkan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dan Dirut PT Bank Sumut M Budi Utomo ke Mapolda Sumut, atas dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan.

Dalam keterangannya, Ketua PW HIMMAH Sumut Abdul Razak Nasution didampingi sejumlah pengurus lainnya menjelaskan, laporan secara resmi telah mereka sampaikan ke Mapolda Sumut pada Kamis (21/1).

Menurut Rozak, dalam laporan dipaparkan bahwa terdapat dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Gubernur Edy serta Dirut Bank Sumut dan rombongan saat menghadiri acara penyerahan bantuan CSR PT Bank Sumut ke Agro Wisata Paloh Naga, Desa Denai Lama, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.

Gubernur Edy diduga melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19 atau Corona. Padahal dia menjadi orang pertama yang menerima suntikan vaksin Covid-19 .

BACA JUGA :  Warga Kecamatan Hutabargot Gotong Royong Cegah DBD

Namun selang beberapa waktu usai mendapat hak istimewa tersebut, Edy Rahmayadi diketahui ikut menghadiri acara penyerahan bantuan CSR bersama Dirut PT Bank Sumut, Budi Utomo dan Bupati Deli Serdang, H Anshari Tambunan, tanpa menjaga jarak pada Sabtu (16/1) lalu sekira pukul 08.40 sampai pukul 11.30 Wib.

Sesuai investigasi HIMMAH di lokasi acara yang dipimpin Wakil Ketua HIMMAH Sumut, tampak Edy Rahmayadi, Nawal Lubis, Budi Utomo selaku Dirut PT Bank Sumut dan Bupati Deliserdang Ashari Tambunan, berpose tanpa menjaga jarak dan membuat kerumunan kurang lebih sekitar 400 orang.

“Acara yang di inisiasi oleh Dirut PT Bank Sumut, Budi Utomo, sudah jelas melanggar protokol kesehatan sesuai dengan UU nomor 6 tentang Karantina Kesehatan dan surat telegram Kapolri nomor ST/3220/XI/KES.7.2020,” ujar Razak.

“Sebagai seorang gubernur, sudah sepantasnya Edy Rahmayadi mencontohkan yang baik kepada masyarakat, bukan malah menjadi pelanggar hukum dengan tidak mematuhi protokol kesehatan,” tegas Razak.

BACA JUGA :  Pemerintah Kecamatan Bukit Malintang Bantu Warga Desa Bange Penderita Liver

HIMMAH Sumut, imbuh Razak, meminta Kapolda Sumut segera memproses laporan dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan tersebut sesuai dengan Intruksi Presiden Republik Indonesia yang akan menindak tegas bagi siapa saja yang tidak mematuhi protokol kesehatan tanpa terkecuali. Apalagi kepala daerah yang seharusnya menjadi suri tauldan bagi rakyatnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *