Asaberita.com, Medan – Dalam upaya meningkatkan kualitas sektor pariwisata, Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melakukan kunjungan ke Sumatera Utara (Sumut) guna membahas penyempurnaan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Kunjungan ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komite III DPD RI, Muslim M Yatim, dan diterima oleh Staf Ahli Gubernur Sumut Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan, Muhammad Armand Effendy Pohan, serta beberapa pejabat terkait di Kantor Gubernur Sumut pada Senin (27/5).
Staf Ahli Gubernur Sumut, Muhammad Armand Effendy Pohan, menyambut baik kunjungan ini dan memberikan masukan mengenai pentingnya peran pemerintah daerah dalam pembangunan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) dan Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP). Pohan juga menekankan perlunya alokasi anggaran yang proporsional dalam APBD untuk sektor pariwisata, mengingat potensi pariwisata sebagai sektor unggulan daerah.
Muslim M Yatim menjelaskan bahwa kunjungan ke Sumut ini bertujuan untuk mendengarkan pandangan dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan di Sumut guna memperkaya dan menyempurnakan draf RUU Kepariwisataan. Ia menyoroti beberapa aspek yang masih perlu diperbaiki dalam UU Pariwisata, seperti kualitas lingkungan, kapasitas sumber daya manusia, aksesibilitas transportasi, serta investasi pariwisata.
“Pariwisata memiliki peran strategis dalam meningkatkan devisa negara, menciptakan lapangan kerja, dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. Dengan potensi alam dan budaya yang dimiliki Indonesia, termasuk Danau Toba di Sumut yang telah ditetapkan sebagai DPSP, kita ingin mendapatkan masukan untuk penyempurnaan RUU Kepariwisataan,” ujar Muslim M Yatim.
Selain pejabat pemerintah daerah, pertemuan ini juga dihadiri oleh akademisi dari Universitas Sumatera Utara (USU) dan Politeknik Pariwisata Medan, serta perwakilan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumut, yang turut memberikan kontribusi dalam diskusi ini.
Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya DPD RI untuk memastikan bahwa peraturan perundang-undangan di bidang pariwisata mampu mengakomodasi kebutuhan dan tantangan yang dihadapi oleh sektor pariwisata di daerah, sehingga dapat memberikan manfaat maksimal bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. (red/bs)
- JMSI Sumut Berbagi dan Galang Solidaritas; Nyalakan Harapan Untuk Saudara Yang Tertimpa Musibah – Desember 6, 2025
- Peduli Korban Banjir, Pembina PKN Sumut, Rahudman Harahap Salurkan Bantuan Paket Sembako – Desember 5, 2025
- Dirut PHE Tinjau PEP Rantau Field Terdampak Banjir, Dorong Pemulihan Lebih Cepat – Desember 5, 2025











