Scroll untuk baca artikel
#
BeritaHukum

HRD PT Tor Ganda Akui Serikat Pekerja Ada Tapi Tidak Diakui Perusahaan

×

HRD PT Tor Ganda Akui Serikat Pekerja Ada Tapi Tidak Diakui Perusahaan

Sebarkan artikel ini

MEDAN – Fakta mengejutkan terungkap di ruang sidang Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (30/4). Saksi dari pihak manajemen PT Tor Ganda perkebunan Tahuan Ganda Labura, yang menjabat sebagai HRD, mengakui bahwa serikat pekerja di lingkungan perkebunan perusahaan itu memang ada, tetapi tidak pernah diakui secara resmi oleh perusahaan.

Pengakuan itu muncul saat Majelis Hakim yang diketuai Sarma Siregar menggali fakta terkait keterlibatan serikat pekerja dalam proses pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap lima karyawan perkebunan PT Tor Ganda di Perkebunan Tahuan Ganda.

“Kami tanyakan, ada dulu kemarin kami menginformasikan ke karyawan ke SBSI, dia jadi anggota SBSI,” ujar saksi HRD dalam persidangan.

Jawaban itu sontak memancing reaksi tegas dari Majelis Hakim. “Mau anggota mau apa, ada enggak? Itu yang ditanya. Kalian kan bagian HRD, apa yang terjadi di dalam perusahaan kalian harus tahu. Organisasi apa yang di dalam kalian harus tahu. Kok ini malah enggak tahu-tahu,” cecar Hakim Sarma.

Saksi HRD Nababan akhirnya mengakui, “Ada Yang Mulia, cuma tidak terdaftar di PT.”

Pengakuan saksi HRD itu membuka persoalan serius. Hakim langsung mempertanyakan legalitas dan pengakuan perusahaan terhadap keberadaan serikat pekerja tersebut.

“Terus, gimana legalitasnya di situ? Bahwa dia bisa mengakuinya ini? Perusahaannya mengakui apa tidak?” tanya Hakim.

BACA JUGA :  Lakukan Ekshumasi, Kantor Hukum FG Apresiasi Polres Binjai

Saksi HRD menjawab singkat, “Tidak.”

Jawaban itu kembali memancing ketegangan di ruang sidang. Hakim mengingatkan bahwa sebagai bagian dari manajemen, HRD Nababan seharusnya mengetahui seluk-beluk organisasi yang ada di lingkungan perusahaan.

Ketidaktahuan soal serikat pekerja tidak hanya datang dari saksi HRD. Saksi kedua, Mespol Sitorus, yang menjabat sebagai Asisten Kepala (Askep), posisi yang membawahi langsung para mandor, krani, hingga karyawan pemanen dan perawatan, juga tidak mampu menjawab dengan tegas soal keberadaan serikat pekerja di kebun.

“Kalau untuk serikat pekerja seperti yang disampaikan, kurang pas. Kalau untuk di pabrik ada, ada serikat pekerja,” ujar Mespol.

Hakim kembali menekan. “Pertanyaan saya bukan orangnya, saya tanya serikat pekerja. Saudara saksi paham enggak? Serikat pekerja ada tidak terdaftar di Perkebunan Tahuan Ganda PT Tor ganda?”

Saksi Askep Mespol Sitorus akhirnya menjawab, “Kalau untuk di kebun tidak ada, kalau di pabrik ada.”

Jawaban itu langsung direspons hakim dengan pernyataan yang menusuk. “Tidak ada ya? Artinya percuma saya lanjut nanti pertanyaannya kalau memang Saudara saksi mengatakan tidak ada. Segala macam aturan pun nanti di Perkebunan Tahuan Ganda yang saya akan pertanyakan tentunya tidak dilibatkan serikat pekerja karena tidak ada, kan begitu?”

BACA JUGA :  Rutan Kelas 1 Medan Gelar Bakti Sosial, Peringati Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-61

Saksi Askep hanya menjawab, “Betul.”

Ketiadaan pengakuan serikat pekerja di lingkungan perkebunan PT Tor Ganda berpotensi menjadi celah hukum yang signifikan dalam perkara ini. Berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja, setiap pekerja berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja. Perusahaan dilarang menghalang-halangi atau tidak mengakui keberadaan serikat pekerja yang telah terbentuk secara sah.

Sidang ini merupakan bagian dari perkara perselisihan hubungan industrial yang diajukan lima karyawan PT Tor Ganda, yakni Ranto Selamat, Asaiman Laia, Yatiria Lase, Idaria Hura dan Edi Hura, yang menggugat keabsahan PHK yang dijatuhkan perusahaan kepada mereka sejak awal 2023.

Sidang dijadwalkan kembali berlanjut pada Senin, 4 Mei 2026, dengan agenda pemeriksaan bukti tambahan dari pihak tergugat dan saksi dari pihak penggugat. (ABN/dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *