MEDAN – Merasa tidak mendapat perhatian dari pemerintah setempat, Ibnu Haldun (81) dan 26 warga lainnya, melaporkan penerbitan 22 sertifikat tanah atas nama pihak tak dikenal (OTK) di lahan milik mereka yang berada di Belawan Bahari, Medan Belawan. Laporan tersebut ditujukan kepada Presiden RI, Menteri ATR/BPN, Kapolri, dan Kapolda Sumut melalui surat yang dikirim pada 9 September 2024.
Ibnu Haldun, warga Dusun I Desa Lama, Kecamatan Hamparan Perak, mengaku telah menguasai puluhan hektar lahan di Tapak Sepatu, atau yang dikenal dengan Titi Kereta Api Lama, sejak tahun 1963, bersama sejumlah warga lainnya. Namun, pada tahun 2023, Kantor Pertanahan (Kantah) Medan menerbitkan 22 sertifikat tanah di atas lahan tersebut melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2023, atas nama orang yang mereka tidak kenal.
“Kami berharap laporan ini segera ditangani oleh Presiden, Menteri ATR/BPN, dan Kapolri agar hak kami bisa kembali,” ujar Ibnu, seraya menegaskan bahwa hingga saat ini ia dan masyarakat masih menjaga lahan tersebut.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan, Reza Andrian Fachri, merespons cepat laporan tersebut dan berjanji akan segera menindaklanjutinya.
Proses Penerbitan Sertifikat
Penerbitan 22 Sertifikat Hak Milik (SHM) di lahan tersebut dibenarkan oleh Anzar Abidin, Kepala Seksi Pemetaan dan Pengukuran Kantah Medan. Namun, ia mengaku lupa identitas pemegang hak dan nomor hak atas sertifikat yang diterbitkan. Anzar menyarankan pihak yang merasa dirugikan untuk melaporkan hal ini kepada Kantor Pertanahan Medan.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) ATR/BPN Sumut, Askani SH MH, menegaskan bahwa sertifikat yang diterbitkan bisa dibatalkan jika terbukti ada kesalahan dalam proses penerbitannya, selama masih dalam jangka waktu lima tahun sejak terbitnya sertifikat.
“Kami sarankan masyarakat yang merasa keberatan untuk segera melapor agar bisa ditindaklanjuti,” jelas Askani.
Respon Pihak Kepolisian
Menanggapi laporan yang diajukan Ibnu Haldun dan kawan-kawan, Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Polda Sumut memastikan bahwa pengaduan masyarakat akan diproses sesuai mekanisme yang ada.
“Kami mohon agar masyarakat bersabar, pengaduan akan diproses sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Kabid Humas Polda Sumut.
Namun, hingga berita ini diturunkan, beberapa pihak yang terkait, seperti Kapolda dan Wali Kota Medan, belum memberikan tanggapan terkait laporan tersebut.
Dugaan Keterlibatan Pejabat Setempat
Dalam proses pengajuan sertifikat tersebut, Lurah Belawan Bahari saat itu, Daniel Simanjuntak, dan Kepala Lingkungan 9, Asnani Wati Simbolon, diduga ikut terlibat. Keduanya mengakui telah menandatangani surat pengajuan puluhan sertifikat tanah tersebut.
“Saya memang ikut menandatangani surat pengajuan itu bersama pemohon dan BPN, tapi nama-nama mereka saya lupa,” ujar Asnani Wati Simbolon.
Daniel Simanjuntak juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2023, ada petugas dari Kantor Pertanahan Medan yang datang ke kantornya bersama seorang notaris untuk mengajukan permohonan penerbitan sertifikat di lahan tersebut. Namun, permohonan tersebut sempat ditolak karena adanya ketidaksesuaian dokumen.
Ibnu Haldun dan 26 masyarakat lainnya berharap agar lahan yang telah mereka kuasai sejak tahun 1963 bisa kembali kepada mereka. Mereka menegaskan bahwa lahan tersebut telah mereka garap berdasarkan surat keterangan dari Kepala Kampung Labuhan Deli pada tahun 1963.
“Kami berharap laporan ini segera diproses agar hak kami tidak hilang begitu saja,” pungkas Ibnu Haldun. (ABN/basri)