Scroll untuk baca artikel
#
Berita

Iptu VTG Diminta tak ‘Pasang Badan’ di Kasus Uang Rahmadi

×

Iptu VTG Diminta tak ‘Pasang Badan’ di Kasus Uang Rahmadi

Sebarkan artikel ini

Medan – Tekanan terhadap personel Polda Sumatera Utara berinisial Iptu VTG menguat. Ia diminta membuka seluruh peran dan tidak ‘pasang badan’ dalam perkara raibnya uang Rp11,2 juta milik terpidana Rahmadi.

Desakan itu disampaikan kuasa hukum Rahmadi, Ronald M. Siahaan, usai sidang etik di Bidpropam Polda Sumut, Rabu, 25 April 2026.

“Kalau ada keterlibatan pihak lain, termasuk atasan, jangan ditutup-tutupi. Beberkan saja,” tegas Ronald.

Menurut Ronald, indikasi pengaburan perkara terlihat dalam penelusuran aliran dana dari m-banking Rahmadi ke rekening BCA atas nama boru Purba.
Ia menilai, proses itu perlu dijelaskan secara terang, termasuk kemungkinan adanya perintah dari atasan.

Ronald juga menyoroti sikap sejumlah personel Unit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut saat memberi keterangan di sidang etik. Ketika dicecar, kata Ronald, para saksi berulang kali menyatakan lupa.

“Jawaban seperti itu justru menguatkan dugaan adanya upaya menghambat penyelidikan,” ungkapnya.

Dalam laporan terpisah, mantan atasan di unit tersebut, Kompol Dedi Kurniawan, telah dijatuhi sanksi demosi selama tiga tahun. Ia terbukti melanggar etik dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Rahmadi. Putusan dibacakan pada 29 Oktober 2025.

BACA JUGA :  FKIK UMSU Turun ke Lokasi Bencana, Layani Kesehatan Warga Terdampak Banjir dan Longsor

Ronald meminta pimpinan Polda Sumut segera bertindak tegas. Ia mengingatkan, pembiaran berlarut dapat memperburuk kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

“Kapolda Sumut diminta untuk segera menuntaskan kasus ini. Tindak semua oknum Unit I Subdit III Ditresnarkoba yang menangani perkara Rahmadi. Jangan tunggu Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo turun tangan,” pungkasnya.

Kasus ini bermula dari laporan Marlini Nasution, istri Rahmadi, pada 22 Agustus 2025. Ia melaporkan dugaan pemerasan yang terjadi di Tanjungbalai pada 25 Juli 2025. Dalam laporan itu, Marlini menyebut uang Rp11,2 juta milik suaminya berpindah setelah Iptu VTG diduga meminta paksa PIN m-banking dengan alasan penyelidikan.

Di sisi lain, perkara narkotika yang menjerat Rahmadi juga memunculkan kejanggalan. Ia divonis atas kepemilikan 10 gram sabu yang dibantah sebagai miliknya.

BACA JUGA :  Sumatera Utara Tarik Minat Investasi Asing melalui Destinasi Wisata dan Infrastruktur

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, dua terdakwa lain, Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek, menyebut barang bukti yang disita dari mereka berjumlah 70 gram, bukan 60 gram seperti dalam dakwaan jaksa.

“Barang bukti kami 70 gram, bukan 60 gram,” ujar Andre di persidangan.

Selisih 10 gram itu memunculkan dugaan adanya pengalihan barang bukti untuk menjerat Rahmadi. Dugaan tersebut kembali ditegaskan Andre saat bersaksi secara daring dalam sidang etik di Bidpropam Polda Sumut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *