Scroll untuk baca artikel
#
Hukum

Jaksa Tuntut Terdakwa Ngadinah Satu Tahun Penjara Atas Kasus Pemalsuan Dokumen di PT Avrist Assurance

×

Jaksa Tuntut Terdakwa Ngadinah Satu Tahun Penjara Atas Kasus Pemalsuan Dokumen di PT Avrist Assurance

Sebarkan artikel ini

Medan – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Sumatera Utara, menuntut terdakwa Ngadinah (47) dengan pidana penjara selama satu tahun dalam perkara pemalsuan dokumen asuransi di PT Avrist Assurance yang mengakibatkan kerugian terhadap korban Yuedi sebesar Rp490.033.845.

“Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ngadinah dengan pidana penjara selama satu tahun,” kata JPU Daniel Surya Partogi dalam persidangan di ruang sidang Cakra V Pengadilan Negeri Medan, Rabu (22/4/2026).

JPU menyatakan, terdakwa yang merupakan warga Jalan Muara Takus Nomor 77, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, terbukti turut serta melakukan pemalsuan dokumen perusahaan asuransi.

“Perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana dakwaan primer,” kata JPU Daniel.

Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Evelyn Napitupulu menunda persidangan dan akan melanjutkannya pada Rabu (6/5) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi).

BACA JUGA :  BRI Kisaran Pecat dan Proses Hukum Oknum yang Terlibat Korupsi Kredit

“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (6/5) dengan agenda pledoi dari terdakwa maupun penasihat hukum,” ujar hakim.

Dalam surat dakwaan, JPU menjelaskan bahwa perkara bermula dari hubungan suami istri antara korban Yuedi dan terdakwa Ngadinah yang menikah pada tahun 2008.

Pada 10 Mei 2016, korban membeli polis asuransi investasi dari PT Avrist Assurance melalui agen Andarias (berkas perkara terpisah), dengan premi sebesar Rp108.472.000 per tahun dan nilai pertanggungan mencapai Rp1,5 miliar.

Namun pada Januari 2024, tanpa sepengetahuan korban, terdakwa mengajukan perubahan kepemilikan polis tersebut menjadi atas namanya. Untuk itu, terdakwa meminta bantuan Andarias dalam menyiapkan dokumen perubahan polis.

Dalam prosesnya, terdakwa diduga meniru tanda tangan korban pada formulir perubahan polis serta memalsukan tanda tangan anak-anaknya dalam dokumen surat kuasa perubahan pemilik polis.

BACA JUGA :  Lapas Medan Gelar Bimbingan Mental dan Rohani

Dokumen yang telah dipalsukan tersebut kemudian diproses oleh pihak perusahaan asuransi hingga perubahan kepemilikan polis disetujui.

Setelah polis beralih menjadi atas nama terdakwa, yang bersangkutan mengajukan pencairan dana. Pada 29 Mei 2024, dana sebesar Rp490.033.845 ditransfer ke rekening milik terdakwa.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik, tanda tangan atas nama korban dalam dokumen tersebut dinyatakan non identik atau bukan tanda tangan asli. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah,” ujar JPU Daniel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *