BINJAI – Satres Narkoba Polres Binjai berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ekstasi dan menangkap seorang terduga pengedar berinisial MIM (21) di Jalan Letjen Jamin Ginting, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Sumatera Utara, pada Rabu (16/10/2024) sekitar pukul 22.45 WIB.
Penangkapan ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim Satres Narkoba di bawah pimpinan Ipda Eddy Supratman, S.H., setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Petugas mendapati MIM sedang berdiri di pinggir jalan. Ketika didekati, terduga terlihat gugup sehingga dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya,” ungkap Kapolres Binjai, AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasat Narkoba, AKP Syamsul Bahri, S.E., M.H.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa delapan butir ekstasi berwarna kuning dengan berat bruto 3,20 gram, sebuah telepon genggam merek Vivo berwarna biru, serta satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BK 6713 VAU.
Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri menegaskan bahwa informasi mengenai peredaran narkoba di lokasi penangkapan diperoleh dari laporan masyarakat setempat. Saat ini, MIM bersama barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai untuk penyelidikan lebih lanjut.
MIM disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 20 tahun.
(ABN/Qhusyai)