PeristiwaSumatera Utara

Kakanwil BPN Sumut Serahkan Sertipikat PTSL di Tapanuli Selatan, Bupati: Bukti Kehadiran Negara untuk Rakyat

×

Kakanwil BPN Sumut Serahkan Sertipikat PTSL di Tapanuli Selatan, Bupati: Bukti Kehadiran Negara untuk Rakyat

Sebarkan artikel ini
PTSL di Tapsel
Kakanwil BPN Sumut Serahkan Sertipikat PTSL di Tapanuli Selatan, Bupati: Bukti Kehadiran Negara untuk Rakyat

TAPANULI SELATAN — Sebanyak 200 sertipikat tanah hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diserahkan secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara, Sri Pranoto, kepada masyarakat Kabupaten Tapanuli Selatan, Selasa (8/10/2025).

Penyerahan berlangsung di Aula Kantor Bupati Tapanuli Selatan, dihadiri oleh Bupati Tapanuli Selatan Gus Irawan Pasaribu, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta unsur masyarakat penerima manfaat.

Dalam sambutannya, Sri Pranoto menegaskan bahwa program PTSL merupakan salah satu langkah strategis pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat. Menurutnya, sertipikat tanah bukan sekadar dokumen administratif, tetapi juga bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi hak-hak rakyatnya.

“Melalui PTSL, masyarakat memperoleh sertipikat tanah yang sah dan diakui secara hukum. Ini adalah wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum atas aset masyarakat,” ujar Sri Pranoto.

BACA JUGA :  Beredar Situs Web Palsu Satker Kementerian ATR/BPN, Karo Humas dan Protokol: Pastikan Dapatkan Informasi dari Situs Resmi

Ia juga menambahkan bahwa percepatan pelaksanaan PTSL menjadi salah satu fokus Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mendukung pembangunan ekonomi masyarakat dari sektor pertanahan.

Sementara itu, Bupati Tapanuli Selatan Gus Irawan Pasaribu menyampaikan apresiasi kepada BPN Sumut atas sinergi yang terjalin baik dengan pemerintah daerah dan Forkopimda, sehingga pelaksanaan program PTSL di wilayahnya dapat berjalan lancar dan tepat sasaran.

“Kami berterima kasih atas kerja sama yang solid antara BPN, Pemkab, dan seluruh unsur Forkopimda. Dengan adanya sertipikat tanah, masyarakat kini memiliki kepastian hukum dan bisa memanfaatkan asetnya secara produktif, misalnya sebagai jaminan usaha untuk meningkatkan taraf hidup,” kata Bupati Gus Irawan.

Program PTSL sendiri merupakan inisiatif nasional dari Kementerian ATR/BPN yang bertujuan untuk mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia secara menyeluruh, cepat, dan akurat. Melalui program ini, masyarakat diharapkan dapat terhindar dari konflik pertanahan sekaligus memiliki modal hukum yang kuat untuk kegiatan ekonomi dan sosial.

BACA JUGA :  Sejak 2017, PTSL Daftarkan 74,9 Juta Bidang Tanah di Indonesia

Penyerahan sertipikat tanah di Tapanuli Selatan ini menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan pemerataan kepemilikan hak atas tanah di daerah.

(ABN/basri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *