PeristiwaSumatera Utara

Kantah Labuhanbatu Gelar Pengambilan Sumpah Pemohon Sertipikat Hilang, Permudah Proses Penggantian Dokumen

×

Kantah Labuhanbatu Gelar Pengambilan Sumpah Pemohon Sertipikat Hilang, Permudah Proses Penggantian Dokumen

Sebarkan artikel ini
Pengambilan Sumpah Sertipikat Hilang
Kantah Labuhanbatu Gelar Pengambilan Sumpah Pemohon Sertipikat Hilang, Permudah Proses Penggantian Dokumen

LABUHANBATU — Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Labuhanbatu melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah bagi pemilik sertipikat tanah yang mengalami kehilangan dokumen, bertempat di Ruang Koordinator Kelompok Substansi Pendaftaran Tanah dan Ruang, baru-baru ini.

Kegiatan ini menjadi langkah awal sekaligus syarat wajib dalam proses penggantian sertipikat yang hilang, sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Aturan tersebut mewajibkan pemohon untuk memberikan pernyataan di bawah sumpah di hadapan Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk.

Pada kesempatan tersebut, pemohon atas nama Bambang Mintorogo mengucapkan sumpah di hadapan Koordinator Kelompok Substansi Pendaftaran Tanah dan Ruang, Muhammad Saleh, S.H., Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Zainuddin Manurung, S.H., beserta tim Kantah Labuhanbatu.

BACA JUGA :  Wali Kota Binjai Harapkan Kolaborasi Solid dalam Pelantikan Ketua DPRD Masa Jabatan 2024–2029

Muhammad Saleh menjelaskan bahwa pengambilan sumpah ini bertujuan untuk memastikan keabsahan permohonan penggantian sertipikat serta memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah. “Ini adalah prosedur resmi yang harus dilalui untuk melindungi hak masyarakat dan mencegah adanya penyalahgunaan dalam proses penerbitan sertipikat pengganti,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Zainuddin Manurung, menambahkan bahwa Kantah Labuhanbatu berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan sesuai regulasi, terutama dalam menyelesaikan kasus-kasus kehilangan dokumen pertanahan.

Kegiatan ini juga menunjukkan komitmen Kantah Labuhanbatu untuk terus mendukung program pemerintah dalam meningkatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, sekaligus memberikan solusi konkret kepada masyarakat yang menghadapi kendala administratif.

BACA JUGA :  Pjs Bupati Toba Tekankan Pentingnya Sinergi DPRD dan Pemerintah Jelang Pilkada Serentak 2024

Dengan adanya proses pengambilan sumpah ini, diharapkan masyarakat yang kehilangan sertipikat tanah dapat segera memperoleh dokumen pengganti dan kembali mendapatkan jaminan kepastian hak atas tanah mereka. (ABN/K-Lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *