SERDANG BEDAGAI – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Serdang Bedagai menyerahkan sertipikat aset pemerintah kepada Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai dalam acara resmi yang digelar pada Kamis (13/03/2025).
Penyerahan sertipikat ini dilakukan langsung oleh Koordinator Kelompok Substansi Pendaftaran Tanah dan Ruang, Tanah Komunal, dan Hubungan Kelembagaan, Helmi Rasyid, S.Tr., kepada perwakilan Pemkab Serdang Bedagai. Acara ini menjadi langkah strategis dalam mendukung kepastian hukum atas kepemilikan aset milik pemerintah daerah.
Dalam kesempatan ini, Helmi Rasyid menekankan pentingnya legalitas aset pemerintah untuk mencegah potensi sengketa serta mendukung tata kelola aset yang lebih baik.
“Sertifikasi aset pemerintah ini merupakan bentuk komitmen kita dalam memastikan tanah yang dimiliki oleh pemerintah daerah memiliki kepastian hukum, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan ini juga sejalan dengan program nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mendukung penataan aset daerah agar lebih tertib administrasi dan dapat memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan daerah.
Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai menyambut baik penyerahan sertipikat ini dan berharap kerja sama dengan Kantah Serdang Bedagai terus berlanjut guna menyelesaikan proses sertifikasi aset-aset lainnya.
Dengan adanya kepastian hukum atas kepemilikan aset, diharapkan pemerintah daerah dapat lebih leluasa dalam perencanaan dan pemanfaatan lahan untuk kepentingan publik. (ABN/Basri)
- Penuhi Hak Dasar, Lapas Binjai Bagikan Perlengkapan Mandi untuk Warga Binaan – Agustus 21, 2025
- Solidaritas Kader Golkar Ingatkan Bahlil Waspadai Upaya Pendongkelan – Agustus 21, 2025
- Tiga Pedoman dari Sekjen Kementerian ATR/BPN untuk Wujudkan Tata Kelola Anggaran yang Transparan dan Akuntabel – Agustus 21, 2025