SERDANG BEDAGAI – Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Serdang Bedagai, Trisatya Yulianto Ramadha, S.H., S.E., M.Si., menyerahkan sertipikat tanah hasil Program Strategis Nasional (PSN) Tahun 2024 untuk kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Serdang Bedagai, Usman Siregar.
Penyerahan sertipikat ini berlangsung di Kantah Serdang Bedagai pada Jumat (13/12/24), menandai upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah melalui program PTSL. Sertipikat ini diberikan kepada FKUB sebagai bentuk dukungan terhadap peran strategis mereka dalam menjaga kerukunan dan harmoni di tengah masyarakat Serdang Bedagai.
Dalam sambutannya, Trisatya Yulianto menegaskan komitmen pemerintah untuk mempercepat proses legalisasi aset tanah bagi berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat yang memiliki kontribusi signifikan bagi pembangunan sosial dan spiritual.
“Program PTSL adalah wujud nyata upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Penyerahan sertipikat ini tidak hanya memberi manfaat secara legal, tetapi juga mendukung FKUB dalam menjalankan peran pentingnya menjaga kerukunan antarumat beragama,” ujar Trisatya.
Ketua FKUB Serdang Bedagai, Usman Siregar, menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah terhadap kebutuhan legalitas tanah yang digunakan untuk mendukung kegiatan sosial dan keagamaan. Ia berharap program ini dapat terus berlanjut, memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
“Kami sangat berterima kasih kepada Kementerian ATR/BPN, terkhusus Kantah Serdang Bedagai atas penyerahan sertipikat ini. Dengan adanya kepastian hukum, kami dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas menjaga kerukunan umat beragama di Serdang Bedagai,” ungkap Usman.
Program PTSL merupakan salah satu agenda strategis nasional yang bertujuan untuk mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia secara sistematis dan serentak. Melalui program ini, pemerintah berupaya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan meminimalisasi konflik agraria.
Penyerahan sertipikat kepada FKUB menjadi simbol penting bahwa program ini tidak hanya menyasar kepemilikan individu, tetapi juga mendukung keberadaan lembaga-lembaga yang berkontribusi pada kehidupan sosial dan harmoni di masyarakat.
(ABN/Basri)
- Penuhi Hak Dasar, Lapas Binjai Bagikan Perlengkapan Mandi untuk Warga Binaan – Agustus 21, 2025
- Solidaritas Kader Golkar Ingatkan Bahlil Waspadai Upaya Pendongkelan – Agustus 21, 2025
- Tiga Pedoman dari Sekjen Kementerian ATR/BPN untuk Wujudkan Tata Kelola Anggaran yang Transparan dan Akuntabel – Agustus 21, 2025