PeristiwaSumatera Utara

Kantah Serdang Bedagai Serahkan Sertipikat PTSL kepada Ketua FKUB 

×

Kantah Serdang Bedagai Serahkan Sertipikat PTSL kepada Ketua FKUB 

Sebarkan artikel ini
Sertipikat PTSL
Kantah Serdang Bedagai Serahkan Sertipikat PTSL kepada Ketua FKUB 

SERDANG BEDAGAI – Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Serdang Bedagai, Trisatya Yulianto Ramadha, S.H., S.E., M.Si., menyerahkan sertipikat tanah hasil Program Strategis Nasional (PSN) Tahun 2024 untuk kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Serdang Bedagai, Usman Siregar.

Penyerahan sertipikat ini berlangsung di Kantah Serdang Bedagai pada Jumat (13/12/24), menandai upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah melalui program PTSL. Sertipikat ini diberikan kepada FKUB sebagai bentuk dukungan terhadap peran strategis mereka dalam menjaga kerukunan dan harmoni di tengah masyarakat Serdang Bedagai.

Dalam sambutannya, Trisatya Yulianto menegaskan komitmen pemerintah untuk mempercepat proses legalisasi aset tanah bagi berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat yang memiliki kontribusi signifikan bagi pembangunan sosial dan spiritual.

BACA JUGA :  Hadir pada Upacara Penurunan Bendera Negara Sang Merah Putih, Menteri AHY Gunakan Baju Adat Daerah Sulawesi Selatan

“Program PTSL adalah wujud nyata upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Penyerahan sertipikat ini tidak hanya memberi manfaat secara legal, tetapi juga mendukung FKUB dalam menjalankan peran pentingnya menjaga kerukunan antarumat beragama,” ujar Trisatya.

Ketua FKUB Serdang Bedagai, Usman Siregar, menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah terhadap kebutuhan legalitas tanah yang digunakan untuk mendukung kegiatan sosial dan keagamaan. Ia berharap program ini dapat terus berlanjut, memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

“Kami sangat berterima kasih kepada Kementerian ATR/BPN, terkhusus Kantah Serdang Bedagai atas penyerahan sertipikat ini. Dengan adanya kepastian hukum, kami dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas menjaga kerukunan umat beragama di Serdang Bedagai,” ungkap Usman.

Program PTSL merupakan salah satu agenda strategis nasional yang bertujuan untuk mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia secara sistematis dan serentak. Melalui program ini, pemerintah berupaya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan meminimalisasi konflik agraria.

BACA JUGA :  Kantor Pertanahan Pematangsiantar Tinjau Pelaksanaan PTSL 2024 di Dua Kelurahan

Penyerahan sertipikat kepada FKUB menjadi simbol penting bahwa program ini tidak hanya menyasar kepemilikan individu, tetapi juga mendukung keberadaan lembaga-lembaga yang berkontribusi pada kehidupan sosial dan harmoni di masyarakat.

(ABN/Basri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *