Scroll untuk baca artikel
#
PeristiwaSumatera Utara

Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun Lakukan Pengukuran Redistribusi Tanah di Lima Nagori

×

Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun Lakukan Pengukuran Redistribusi Tanah di Lima Nagori

Sebarkan artikel ini
Pengukuran Tanah
Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun Lakukan Pengukuran Redistribusi Tanah di Lima Nagori (Foto: Ist)

SIMALUNGUN – Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun tengah melaksanakan program pengukuran redistribusi tanah di lima nagori di wilayah Kabupaten Simalungun.

Kegiatan ini dilakukan di Nagori Saranpadang, Sordang Bolon, Nagori Tongah, Saribu Asih, dan Nagori Saribu Jandi sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemerataan kepemilikan lahan.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun, Drs. Moren Naibaho, M.Si, menyampaikan bahwa program redistribusi tanah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini masih mengalami masalah dalam hal status kepemilikan tanah.

“Kami berharap dengan adanya pengukuran ini, masyarakat dapat segera menerima sertifikat tanah yang legal dan sah secara hukum,” ujar Moren dalam keterangannya, Senin (9/9/2024).

Redistribusi tanah merupakan salah satu langkah pemerintah untuk menyelesaikan ketimpangan penguasaan lahan, terutama bagi masyarakat pedesaan yang seringkali memiliki hak atas tanah namun belum mendapatkan pengakuan legal. Melalui program ini, diharapkan tanah-tanah yang telah diukur akan segera disertifikatkan, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.

BACA JUGA :  Kantor Pertanahan Simalungun Raih Peringkat Pertama Tiga Kategori Penghargaan Utama dari KPPN

Selain itu, redistribusi tanah juga diharapkan dapat mendukung pembangunan di wilayah-wilayah tersebut. Dengan kepemilikan tanah yang jelas, masyarakat bisa lebih leluasa memanfaatkan lahan untuk pertanian, pembangunan infrastruktur, dan kegiatan ekonomi lainnya yang dapat meningkatkan taraf hidup mereka.

Pengukuran Tanah

“Kami akan terus bekerja sama dengan pemerintah daerah dan masyarakat setempat untuk memastikan seluruh proses redistribusi berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengukuran ini hanya tahap awal, selanjutnya proses administrasi akan dilanjutkan hingga penerbitan sertifikat tanah bagi masyarakat yang berhak,” tambah Moren Naibaho.

Pelaksanaan program redistribusi tanah di Kabupaten Simalungun merupakan bagian dari agenda nasional dalam upaya mempercepat pemerataan pembangunan dan menurunkan tingkat kemiskinan, khususnya di pedesaan. Pemerintah berharap melalui program ini, masyarakat dapat merasakan dampak positif berupa kepemilikan lahan yang sah dan terjamin secara hukum, sehingga bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

BACA JUGA :  Kantor Pertanahan Pematangsiantar Hadirkan Layanan di Mall Pelayanan Publik

Pengukuran redistribusi tanah di lima nagori tersebut diperkirakan akan selesai dalam beberapa minggu ke depan, dan akan dilanjutkan dengan penerbitan sertifikat tanah kepada masyarakat yang berhak. (ABN/bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *