SERGAI – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), turut serta dalam Rapat Evaluasi Tindak Lanjut Percepatan Sertifikasi Aset Tanah, Penyelesaian Aset Bermasalah, dan Prasarana, Sarana, serta Utilitas (PSU) di wilayah Sumatera Utara.
Rapat yang digelar secara daring pada Rabu (12/03/2025) ini diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai, Roni L. Parningotan Sitanggang, S.Sos., M.A.P., didampingi oleh Pejabat Pengawas dan staf, mengikuti pembahasan terkait percepatan sertifikasi aset tanah di daerahnya.
Selain itu, agenda juga mencakup penyelesaian aset bermasalah serta optimalisasi pengelolaan PSU guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pertanahan.
Rapat ini menjadi langkah strategis dalam mendukung upaya pemerintah untuk mempercepat legalisasi aset tanah dan mencegah potensi penyalahgunaan aset negara.
Keterlibatan berbagai pihak, termasuk KPK dan BPN, menunjukkan komitmen bersama dalam menciptakan sistem pertanahan yang lebih tertib dan berintegritas di Sumatera Utara. (ABN/Basri)