Scroll untuk baca artikel
#
PeristiwaSumatera Utara

Kantah Toba Tetapkan 15 Desa sebagai Lokasi PTSL 2026, Fokus Percepatan Sertifikasi Tanah

×

Kantah Toba Tetapkan 15 Desa sebagai Lokasi PTSL 2026, Fokus Percepatan Sertifikasi Tanah

Sebarkan artikel ini
PTSL 2026 di Kabupaten Toba
Kantah Toba Tetapkan 15 Desa sebagai Lokasi PTSL 2026, Fokus Percepatan Sertifikasi Tanah

 

TOBA – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Toba resmi menetapkan lokasi pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026. Program strategis nasional tersebut akan dilaksanakan di 15 desa yang tersebar di lima kecamatan, sebagai bagian dari upaya percepatan legalisasi aset masyarakat.

Kepala Kantah Kabupaten Toba, Marulam Siahaan, menyampaikan bahwa penetapan lokasi ini telah melalui proses verifikasi dan pemetaan awal guna memastikan kesiapan wilayah, baik dari sisi administrasi maupun partisipasi masyarakat.

“Program PTSL merupakan langkah konkret pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Dengan penetapan lokasi ini, kami berharap proses sertifikasi dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan tepat sasaran,” ujar Marulam, Senin (13/04/26).

Berdasarkan data yang dihimpun, pelaksanaan PTSL tahun 2026 akan difokuskan di sejumlah desa prioritas di lima kecamatan, yakni Kecamatan Porsea, Tampahan, Balige, Laguboti, dan Sigumpar.

Di Kecamatan Porsea, program ini akan dilaksanakan di Desa Patane II. Sementara di Kecamatan Tampahan mencakup Desa Meat dan Lintong Sihuta. Untuk Kecamatan Balige, PTSL akan menyasar Desa Longat dan Lumban Gaol.

BACA JUGA :  PUPR Sumut Pastikan Kelebihan Bayar Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Telah Dikembalikan ke Kas Daerah

Adapun Kecamatan Laguboti menjadi wilayah dengan cakupan terbanyak, yakni delapan desa, meliputi Desa Ompu Raja Hutapea Timur, Sidulang, Sibarani Nasampulu, Sintong Marnipi, Simatibung, Siraja Gorat, Pardomuan Nauli, dan Ujung Tanduk.

Sedangkan di Kecamatan Sigumpar, program ini akan dilaksanakan di Desa Sigumpar Julu dan Marsangap.

Marulam menegaskan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah daerah, aparat desa, dan masyarakat. Ia mengimbau warga di desa-desa yang telah ditetapkan untuk segera melengkapi dokumen kepemilikan tanah serta aktif mengikuti tahapan yang akan dilaksanakan petugas.

“Partisipasi masyarakat sangat penting. Kami akan melakukan sosialisasi secara intensif agar seluruh proses dapat dipahami dengan baik dan tidak menimbulkan kendala di lapangan,” tambahnya.

BACA JUGA :  Kejari Binjai Musnahkan Barang Bukti Kejahatan Pidana Umum dari 122 Perkara

Program PTSL sendiri merupakan salah satu program prioritas pemerintah pusat dalam rangka memberikan kepastian hukum hak atas tanah, mengurangi potensi sengketa, serta mendorong peningkatan ekonomi masyarakat melalui legalisasi aset.

Dengan penetapan lokasi ini, Kantah Kabupaten Toba menargetkan seluruh bidang tanah di desa-desa tersebut dapat terdaftar secara lengkap, sehingga mendukung terwujudnya tertib administrasi pertanahan di wilayah Kabupaten Toba.

(ABN/basri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *