LABUHANBATU — Dalam upaya memperkuat sinergi lintas sektor dan mendorong tertib tata ruang di wilayah perkotaan, Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Labuhanbatu Utara melakukan pertemuan yang menghasilkan kesepakatan strategis.
Pertemuan yang digelar di Ruang Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu pada Selasa (22/4) ini, dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Kantor Pertanahan, Erwinsyah Silalahi, S.ST., M.Si, didampingi Plt. Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Nelson Joshua Sidabutar, S.P. Sementara dari pihak Dinas PUTR Labura hadir jajaran pejabat terkait yang terlibat dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan perkotaan.
Hasil utama dari pertemuan tersebut adalah penandatanganan Berita Acara Kesepakatan antara kedua instansi mengenai penetapan luas kaveling minimum dalam kawasan yang tercakup dalam RDTR Aek Kanopan–Gunting Saga–Damuli.
“Kesepakatan ini merupakan langkah penting dalam memastikan pemanfaatan ruang yang terukur dan sesuai rencana. Dengan adanya RDTR, kita dapat memberikan kepastian hukum, mendukung perizinan berusaha, dan mengendalikan pembangunan agar tidak melenceng dari rencana tata ruang,” ungkap Erwinsyah Silalahi.
RDTR Kawasan Perkotaan Aek Kanopan-Gunting Saga-Damuli disusun untuk menjawab kebutuhan pengelolaan ruang yang terarah dan berkelanjutan. Dokumen ini menjadi pedoman penting dalam meningkatkan kualitas tata kota dan lingkungan, sekaligus mendorong terciptanya iklim investasi yang kondusif di wilayah Labuhanbatu Utara.
Selain itu, RDTR juga diharapkan dapat menjadi landasan dalam memperkuat kolaborasi antarsektor dalam pembangunan kawasan perkotaan, sehingga pertumbuhan wilayah dapat berlangsung secara merata dan terstruktur.
Dengan penandatanganan kesepakatan ini, kedua instansi menunjukkan komitmennya dalam mendorong pembangunan daerah yang lebih tertib, terarah, dan sesuai dengan visi pembangunan berkelanjutan. (ABN/K-Lb)