PeristiwaSumatera Utara

Kantor Pertanahan Sergai Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf untuk Madrasah

×

Kantor Pertanahan Sergai Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf untuk Madrasah

Sebarkan artikel ini
Sertipikat Tanah Wakaf Madrasah
Kantor Pertanahan Sergai Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf untuk Madrasah

SERDANG BEDAGAI – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) melaksanakan kegiatan penyerahan sertifikat tanah wakaf pada Jumat, 24 Januari 2025. Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantah Sergai, Roni L. Parningotan Sitanggang, S.Sos., M.A.P., kepada dua madrasah di wilayah tersebut, yakni Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 3 dan MIN 4 Sergai.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program strategis Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf yang digunakan untuk kepentingan pendidikan dan keagamaan. Dengan sertifikasi ini, kedua madrasah resmi memiliki legalitas atas tanah yang mereka tempati, sehingga terjamin dari potensi sengketa atau klaim pihak lain.

Dalam sambutannya, Roni L. Parningotan Sitanggang menyampaikan pentingnya sertifikasi tanah wakaf sebagai bentuk dukungan terhadap lembaga pendidikan agama.

BACA JUGA :  Camat Siabu Lepas Pawai Karnaval Penyambutan HUT RI Ke-78

“Sertifikasi tanah wakaf ini memberikan perlindungan hukum sekaligus mempertegas komitmen kami untuk mendukung pengembangan pendidikan berbasis keagamaan. Kami berharap dengan adanya sertifikat ini, kedua madrasah dapat lebih fokus dalam menjalankan kegiatan belajar-mengajar tanpa khawatir dengan masalah hukum atas tanah yang mereka tempati,” ujar Roni.

Kepala MIN 3 dan MIN 4 Serdang Bedagai mengungkapkan rasa syukur atas perhatian yang diberikan oleh BPN. Salah satu kepala madrasah mengatakan, “Sertifikat tanah ini memberikan rasa aman bagi kami dalam mengelola madrasah. Dengan kepastian hukum ini, kami dapat berencana untuk pengembangan fasilitas belajar tanpa khawatir terjadi sengketa.”

Program sertifikasi tanah wakaf merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan pendataan dan legalitas aset-aset wakaf di Indonesia. Di Kabupaten Serdang Bedagai sendiri, program ini terus berjalan secara bertahap, dengan prioritas pada tanah wakaf yang digunakan untuk kepentingan umum, seperti masjid, sekolah, dan lembaga sosial.

BACA JUGA :  Pengukuran Redistribusi Tanah di Nagori Jawa Tongah I: Kantor Pertanahan Simalungun Berperan Aktif

Dengan penyerahan sertifikat ini, BPN Sergai berharap dapat terus mendorong legalitas aset-aset wakaf lainnya demi mendukung pembangunan daerah yang berkeadilan. (ABN/Basri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *