Scroll untuk baca artikel
#
PeristiwaSumatera Utara

Kanwil BPN Sumut Percepat PTSL 2026, Target Sertifikat Rampung Juli dan Residu Dipangkas 50 Persen

×

Kanwil BPN Sumut Percepat PTSL 2026, Target Sertifikat Rampung Juli dan Residu Dipangkas 50 Persen

Sebarkan artikel ini
PTSL 2026
Kanwil BPN Sumut Percepat PTSL 2026, Target Sertifikat Rampung Juli dan Residu Dipangkas 50 Persen

MEDAN – Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Sumatera Utara menegaskan komitmen percepatan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) yang digelar bersama seluruh Kantor Pertanahan kabupaten/kota se-Sumatera Utara.

Rakerda tersebut mengusung tema “Penguatan Integritas, Tata Kelola Risiko dan Peningkatan Kolaborasi Pelayanan Publik Menuju Sumatera Utara Berkelanjutan.” Forum ini menjadi momentum konsolidasi sekaligus penegasan target kinerja pertanahan di wilayah Sumut untuk tahun mendatang.

Dalam rapat tersebut, sejumlah kesepakatan strategis dihasilkan. Di antaranya, penyelesaian target Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) PTSL 2026 ditetapkan rampung pada Juli 2026. Selain itu, seluruh kantor pertanahan juga disepakati untuk menurunkan jumlah residu SHAT PTSL hingga 50 persen dari total residu pada Februari 2026.

BACA JUGA :  Wali Kota Binjai Pimpin Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih Peringati HUT ke-80 Kemerdekaan RI

Upaya percepatan dilakukan melalui langkah teknis berupa opname fisik berkas, yang bertujuan mempermudah proses klasifikasi dokumen sesuai topologi dan kondisi lapangan, sehingga penyelesaian administrasi dapat dilakukan lebih terukur dan akurat.

Kanwil BPN Sumatera Utara turut memberikan apresiasi kepada kantor pertanahan yang telah mencapai status zero tunggakan atau berhasil menuntaskan seluruh beban pekerjaan sebelumnya. Di sisi lain, kantor pertanahan yang masih memiliki tunggakan diingatkan untuk segera melakukan percepatan penyelesaian, dengan target seluruh tunggakan tuntas pada akhir 2026.

Tak hanya berfokus pada aspek teknis sertifikasi, Kanwil BPN Sumut juga menekankan pentingnya penguatan sinergi lintas sektor dalam mendukung Rencana Aksi Pelaksanaan PTSL, termasuk program sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah tahun 2026.

Seluruh Kepala Kantor Pertanahan kabupaten/kota diminta aktif berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta instansi terkait guna memastikan kelancaran program di lapangan sekaligus meminimalkan potensi risiko administratif maupun hukum.

BACA JUGA :  Klinik Pratama Rutan Kelas I Medan Bekali CPNS Tenaga Kesehatan, Kanwil Ditjenpas Sumut

Melalui langkah percepatan yang terstruktur dan kolaboratif tersebut, Kanwil BPN Sumatera Utara menargetkan pelaksanaan PTSL 2026 tidak hanya selesai tepat waktu, tetapi juga mampu meningkatkan kualitas data pertanahan serta memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat secara berkelanjutan.

(ABN/basri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *