Medan – Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas I Medan, Andi Surya, menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI terkait evaluasi pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Rapat berlangsung di Aula Tribrata Polda Sumut dengan dihadiri seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumatera Utara.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Dalam arahannya, ia meminta masukan dari masing-masing unsur Forkopimda mengenai penyelarasan tugas dan fungsi dengan KUHAP.
Sahroni juga menegaskan komitmen Komisi III dalam pemberantasan narkoba, terutama di tempat hiburan malam.
“Kami di Komisi III DPR RI sangat mendukung langkah tegas penertiban tempat hiburan malam yang kerap menjadi sarang peredaran narkoba. Sumatera Utara memiliki potensi besar dalam hal ini, dan jika tidak ditangani serius akan berdampak luas bagi generasi muda. Kami berharap aparat bersama Forkopimda memberi perhatian penuh,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sumut, Yudi Suseno, menyampaikan sejumlah masukan penting terkait dinamika pemasyarakatan dalam pembahasan RUU KUHAP.
Menurutnya, meskipun RUU KUHAP sudah memuat mekanisme pidana alternatif seperti keadilan restoratif dan jalur khusus, namun belum ada pengaturan yang secara tegas menghubungkannya dengan upaya mengurangi kelebihan kapasitas (overcrowding) di lapas dan rutan.
“Hal ini berpotensi membuat masalah kelebihan kapasitas tetap menjadi persoalan serius dalam sistem pemasyarakatan,” ungkap Yudi.
Ia juga menyoroti soal pengaturan hak-hak warga binaan.
“Hak-hak dalam RUU KUHAP sebagian besar masih berfokus pada tahap pra-eksekusi, seperti tersangka, terdakwa, maupun korban. Namun, hak narapidana setelah masuk lapas tidak diatur secara eksplisit dan hanya dilepaskan ke UU Pemasyarakatan. Kondisi ini bisa menimbulkan diskriminasi serta memutus kesinambungan perlindungan hak warga binaan,” tambahnya.
Melalui forum ini, Yudi berharap masukan dari jajaran pemasyarakatan dapat menjadi pertimbangan bagi Komisi III DPR RI dalam menyempurnakan RUU KUHAP, agar sejalan dengan tujuan pembinaan, perlindungan hak asasi manusia, serta solusi terhadap persoalan overcrowding di lapas maupun rutan.
- Kuasa Hukum Rahmadi Laporkan Jaksa di Tanjungbalai ke Kejagung RI – Oktober 11, 2025
- Rahmadi Menolak Bungkam, Bongkar Rekayasa dan Pemerasan oleh Oknum Penegak Hukum – Oktober 10, 2025
- Sidang Rahmadi, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Rekayasa Penangkapan dan Konflik Kepentingan – Oktober 8, 2025