TANAH KARO — Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo membantah adanya isu praktik “tangkap lepas” terhadap tiga pelaku narkoba yang ditangkap pada akhir bulan lalu. Ketiga pelaku, yang diketahui berinisial As, Is, dan Karo Sekali, ditangkap di kawasan Spot On Hotel Stadion, Jalan Samura, Kabanjahe, pada Rabu (25/09).
Dalam penangkapan tersebut, polisi hanya menemukan satu bong tanpa kaca dan satu mancis dengan jarum, namun tidak ada barang bukti narkoba yang ditemukan. Meski begitu, ketiga pelaku tetap dibawa ke Markas Polres Tanah Karo dan ditahan selama dua hari tiga malam di sel tahanan lantai dua Satuan Reserse Narkoba.
Ketika dikonfirmasi oleh media, Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Harjuna Bangun, S.Sos., M.H., membenarkan bahwa penangkapan dilakukan tanpa adanya barang bukti narkoba. “Benar, kami menangkap tersangka tersebut, dan selanjutnya kami assessment ke BNN karena tidak cukup barang bukti,” ujar AKP Harjuna Bangun melalui pesan WhatsApp, Rabu (16/10).
AKP Harjuna juga menegaskan bahwa jika dalam tiga hari tidak ditemukan barang bukti, maka pelaku wajib di-assessment. “Ya benar, bang, barang bukti sabu-sabunya tidak ada, dan jika hari ketiga tidak ada barang bukti, wajib dilakukan assessment,” jelasnya.
Pihak kepolisian juga menekankan bahwa prosedur yang dilakukan telah sesuai dengan aturan yang berlaku, meskipun ada dugaan bahwa salah satu pelaku merupakan mantan narapidana yang baru saja bebas dalam kasus narkoba.
Lebih lanjut, AKP Harjuna membantah adanya tuduhan menerima sejumlah uang terkait assessment ketiga pelaku. Ia menegaskan bahwa ketiganya hanya pemakai narkoba, bukan bandar, dan pengembangan kasus masih terus dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo. Saat ini, ketiga pelaku telah diserahkan secara resmi ke Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk penanganan lebih lanjut.
(ABN)