BeritaHukumSumatera Utara

Kasus Donor Ginjal: Mus Muliadi Dibebaskan dari Segala Tuntutan oleh Majelis Hakim PN Lubuk Pakam

×

Kasus Donor Ginjal: Mus Muliadi Dibebaskan dari Segala Tuntutan oleh Majelis Hakim PN Lubuk Pakam

Sebarkan artikel ini
Kasus Donor Ginjal
Kuasa hukum Mus.Muliadi alias Aji saat memberi keterangan usai persidangan di PN Lubuk Pakam, dimana klien mereka dibebaskan dari segala tuntutan terkait kasus dugaan perdagangan organ tubuh manusia.

Asaberita.com, Deliserdang – Mus Muliadi, yang juga dikenal sebagai Aji, dibebaskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam dalam kasus dugaan penjualan ginjal ilegal. Sidang yang berlangsung pada Rabu (24/7) memutuskan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah dalam kasus perdagangan organ tubuh manusia (ginjal) secara ilegal.

Penasihat Hukum terdakwa, Bambang Santoso, SH, MH, dan Hendra Julianta, SH, dari kantor hukum BSP Medan, menjelaskan bahwa sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Aji dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta. Tuntutan ini berdasarkan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 dan Pasal 4 juncto Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang (TPPO).

Namun, dalam persidangan tersebut, tim pembela berhasil menghadirkan bukti-bukti yang meyakinkan Majelis Hakim bahwa terdakwa tidak bersalah. “Berdasarkan bukti-bukti yang kami ajukan, akhirnya Majelis Hakim memutuskan bahwa Mus Muliadi alias Aji tidak bersalah dan harus dibebaskan dari segala tuntutan JPU,” ungkap Bambang.

BACA JUGA :  Mantan Gubernur Sumut Syamsul Arifin Meninggal Dunia

Bambang menambahkan bahwa mereka berusaha semaksimal mungkin untuk membela hak-hak hukum klien mereka dengan membuka fakta di persidangan secara terang benderang. “Alhamdulillah, upaya kami membuahkan hasil,” katanya setelah sidang.

Hendra Julianta juga menyatakan bahwa putusan Majelis Hakim telah memenuhi nilai-nilai kemanusiaan dan prinsip keadilan. “Kami mengucapkan terima kasih dan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim yang telah berani menggunakan hati nurani dalam memutus perkara ini,” ujar Hendra. (red/bs)

 

hasanbasri
Latest posts by hasanbasri (see all)
BACA JUGA :  Ribuan Green Volunteer PON XXI 2024 Aceh-Sumut Terima Pembekalan Teknis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *