Asaberita.com, Deliserdang – Mus Muliadi, yang juga dikenal sebagai Aji, dibebaskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam dalam kasus dugaan penjualan ginjal ilegal. Sidang yang berlangsung pada Rabu (24/7) memutuskan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah dalam kasus perdagangan organ tubuh manusia (ginjal) secara ilegal.
Penasihat Hukum terdakwa, Bambang Santoso, SH, MH, dan Hendra Julianta, SH, dari kantor hukum BSP Medan, menjelaskan bahwa sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Aji dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta. Tuntutan ini berdasarkan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 dan Pasal 4 juncto Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang (TPPO).
Namun, dalam persidangan tersebut, tim pembela berhasil menghadirkan bukti-bukti yang meyakinkan Majelis Hakim bahwa terdakwa tidak bersalah. “Berdasarkan bukti-bukti yang kami ajukan, akhirnya Majelis Hakim memutuskan bahwa Mus Muliadi alias Aji tidak bersalah dan harus dibebaskan dari segala tuntutan JPU,” ungkap Bambang.
Bambang menambahkan bahwa mereka berusaha semaksimal mungkin untuk membela hak-hak hukum klien mereka dengan membuka fakta di persidangan secara terang benderang. “Alhamdulillah, upaya kami membuahkan hasil,” katanya setelah sidang.
Hendra Julianta juga menyatakan bahwa putusan Majelis Hakim telah memenuhi nilai-nilai kemanusiaan dan prinsip keadilan. “Kami mengucapkan terima kasih dan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim yang telah berani menggunakan hati nurani dalam memutus perkara ini,” ujar Hendra. (red/bs)
- Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar – Juli 1, 2025
- Sekdako Binjai Pimpin Apel Gabungan Sambut Harganas 2025, Perkuat Kolaborasi Bangun Keluarga Tangguh – Juni 30, 2025
- Kepala BNNK Hadiri Ujian Kenaikan Tingkat Taekwondo Kota Binjai – Juni 30, 2025