Asaberita.com, Medan – Kasus suap yang menyeret Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga memasuki babak baru. Empat berkas perkara di kasus suap Erik Adtrada Ritonga telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan Senin (25/03/2024), ada empat berkas perkara yang sudah terdaftar dalam agenda sidang di PN Medan. Berkas tersebut dilimpahkan ke PN Medan pada Kamis 21 Maret 2024, dan kempatnya akan diadili pada pekan depan.
“Senin, 01 April 2024, Sidang Pertama,” tertulis di SIPP PN Medan
Empat berkas tersebut, salah satunya anggota DPRD Labuhanbatu Yusrial Suprianto Pasaribu, kemudian Efendy Sahputra alias Asiong, lalu Fazarsyah Putra, dan Wahyu Ramdhani Siregar pihak swasta sebagai pemberi suap.
Humas PN Medan, Sonniady juga membenarkan bahwasanya berkas perkara keempatnya sudah dilimpahkan ke PN Medan lalu akan segera diadili.
“Iya benar, sudah dilimpahkan berkas perkaranya,” ucap Sonniady.
Untuk diketahui kasus ini berawal dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (11/1/2024). Pada OTT itu KPK mengamankan sebanyak 10 terduga pelaku, namun setelah hasil pemeriksaan KPK menetapkan empat orang tersangka.
Keempatnya, Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR) lalu anggota DPRD Rudi Syahputra Ritonga (RSR) sebagai penerima suap. Serta dua lainnya dari pihak swasta bernama Effendy Saputra (ES) dan Fazar Syahputra (FS) sebagai pemberi suap.