Scroll untuk baca artikel
#
BeritaHukum

Kejati Sumut Tahan Dirut PT PASU Korupsi Penjualan Aluminium Inalum

×

Kejati Sumut Tahan Dirut PT PASU Korupsi Penjualan Aluminium Inalum

Sebarkan artikel ini

Medan – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara resmi menahan Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PT PASU) berinisial JS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aluminium alloy oleh PT Indonesia Asahan Aluminium (INALUM) periode 2018–2024.

Penahanan JS merupakan pengembangan dari perkara korupsi yang ditangani Kejati Sumut. Sebelumnya, penyidik telah menahan tiga tersangka lainnya dalam perkara yang sama, yaitu dua pejabat PT INALUM, Dante Sinaga dan Joko Susilo, serta Direktur Pelaksana PT INALUM, Oggy Achmad Kosasih. Dengan demikian, total empat tersangka telah ditahan penyidik dalam kasus ini.

Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Indra Ahmadi Hasibuan, mengatakan penyidik menemukan perubahan skema pembayaran pada transaksi aluminium alloy yang merugikan negara.

BACA JUGA :  MA Batalkan Vonis Bebas Achiruddin!

Penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup. Tersangka diduga bersama-sama pihak lain mengubah skema pembayaran dari tunai dan SKBN menjadi dokumen acceptance dengan tenor 180 hari,” ujar Indra, Selasa (13/1/2026).

Menurut Indra, perubahan skema pembayaran tersebut berakibat PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang telah dikirim PT INALUM, sehingga negara mengalami kerugian diperkirakan mencapai USD 8 juta atau sekitar Rp133,49 miliar. “Nilai kerugian negara masih dalam proses perhitungan,” tambahnya

JS bersama tiga tersangka lain dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta jo Pasal 603, 604, dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

BACA JUGA :  Ungkap Kasus Narkoba, Kapolres Madina Tegaskan Penegakan Hukum Berdasarkan Fakta, Bukan Tekanan

Setelah pemeriksaan kesehatan dan pertimbangan penyidikan, JS ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sumut Nomor PRINT-01/L.2/Fd.2/1/2026 tertanggal 13 Januari 2026.

Tim penyidik akan terus mendalami perkara ini. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, akan dilakukan tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Indra.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *