Scroll untuk baca artikel
#
Berita

Cara Urus SKCK Secara Online dan Persyaratan yang Harus Dilengkapi

×

Cara Urus SKCK Secara Online dan Persyaratan yang Harus Dilengkapi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi SKCK
Ilustrasi SKCK

Asaberita.com, Medan – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi yang berisikan catatan pelanggaran atau kriminalitas seseorang. SKCK biasanya diajukan secara langsung melalui kantor polisi setempat.

Saat ini mengurus SKCK bisa melalui online dengan menggunakan aplikasi POLRI Super App, baik di tingkat Mabes Polri, Polda, Polsek, maupun Polres. Dilansir dari laman resmi Polri, berikut ini cara mengurus SKCK, dan persyaratan pengajuan SKCK secara online.

  • Unduh aplikasi POLRI Super App melalui Google Play Store atau App Store.
  • Masuk/daftar akun baru dengan mengisi data diri.
  • Pada menu beranda, pilih opsi “SKCK”.
  • Pilih bagian “Ajukan SKCK”.
  • Masukkan dokumen persyaratan pembuatan SKCK.
  • Isi formulir pendaftaran SKCK dengan lengkap dan benar.
  • Lakukan pembayaran.
  • Cetak tanda bukti berupa barcode yang berada di status layanan atau cek melalui email yang dikirimkan oleh Super App.
  • Kunjungi loket pelayanan SKCK di kantor polisi terdekat dengan membawa barcode.
BACA JUGA :  Skenario Paslon Tunggal di Pilkada Medan, Rugikan Pemilih

Dengan adanya pengurusan SKCK secara online anda dapat mengurus SKCK dengan mudah dan efisien. Pada pengurusan SKCK akan dikenakan biaya sebesar seharga Rp30.000. Biaya tersebut diserahkan ketika pengambilan SKCK yang telah selesai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *