Scroll untuk baca artikel
#
Berita

Gelar Sidang Malam Hari, Hakim Vonis Ringan ASN Polri Terdakwa Pemalsuan Surat Tanah

×

Gelar Sidang Malam Hari, Hakim Vonis Ringan ASN Polri Terdakwa Pemalsuan Surat Tanah

Sebarkan artikel ini

Medan – Oknum aparatur sipil negara (ASN) Polri, Tusiyah (49), terdakwa kasus pemalsuan surat tanah di Medan Polonia divonis ringan. Vonis dibacakan hakim ketua Evelyne Napitupulu, dalam sidang di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/4/2026) malam.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tusiyah oleh karenanya dengan pidana penjara selama 5 bulan,” ujar Evelyne.

Sementara, menurut pertimbangan yang dibacakan hakim anggota Cipto Nababan, tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan, Syarifah Nayla.

Dimana perbuatan Tusiyah, terbukti melanggar Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dakwaan kedua penuntut.

“Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan saksi korban. Keadaan meringankan terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum,” sebut Cipto.

Usai mendengarkan putusan, penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir sementara JPU langsung menyatakan banding. “Banding pak,” ucap Syarifah.

Vonis hakim diketahui jauh lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntut Tusiyah 3 tahun penjara. JPU meyakini perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP.

Diketahui, terdakwa dengan sengaja memakai surat yang diduga palsu seolah-olah asli, sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

BACA JUGA :  Ikatan Alumni SMP 11 Medan Berikan Tali Asih dan Gelar Pengajian di RSJ Prof dr M Ildrem

Terdakwa tetap menggunakan surat tersebut sebagai alat untuk menguasai objek tanah, padahal berdasarkan hasil laboratorium forensik tanda tangan dalam surat tersebut dinyatakan non identik.

JPU menguraikan, objek perkara berupa 6 petak tanah di Jalan Mongonsidi 3 No 28 sebelumnya disebut milik almarhum Syahman Saragih, orang tua saksi Eny Lilawati.

Tanah tersebut disewakan kepada almarhum PL Manurung, yang kemudian ditempati bersama keluarganya, termasuk almarhum Rockefeller Manurung.

Pada 2004, sempat dilakukan mediasi oleh pihak kecamatan. Namun, pihak keluarga Rockefeller disebut tidak dapat menunjukkan alas hak kepemilikan.

Lebih lanjut, pada tahun yang sama diduga dibuat sebuah Surat Perdjandjian Pendjerahan Hak antara Muda Simanjuntak dengan Guntur Manurung Nomor: 56/AGR/IV/72 tanggal 8 April 1972, menggunakan kertas segel tahun 1972. Surat tersebut belakangan dipersoalkan keabsahannya.

Perkara ini mencuat setelah dalam persidangan perdata tahun 2015, saksi Hesty Helena Sitorus menemukan nama orang tuanya, JA Sitorus, tercantum sebagai saksi dalam surat tersebut. Ia keberatan karena tanda tangan yang tertera diduga bukan milik ayahnya.

Hasil uji Laboratorium Forensik tertanggal 9 April 2020 menyatakan tanda tangan atas nama St JA Sitorus, dalam surat itu non identik dibandingkan dengan tanda tangan pembanding.

BACA JUGA :  Aksi Cepat Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni: Tinjau Kesiapan Venue PON XXI Begitu Mendarat

Tak hanya itu, dalam surat tersebut juga tercantum istilah “Kompol”. Berdasarkan analisis kebahasaan, istilah Komisaris Polisi baru digunakan setelah pemisahan Polri dari TNI pada 2001, sementara surat dimaksud bertanggal 1972.

Sebagai ASN di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia, terdakwa tentunya mengetahui atau patut mengetahui adanya ketidaksesuaian tersebut.

Meski suaminya, Rockefeller Manurung, meninggal dunia pada 2 Januari 2020, surat tersebut tetap dikuasai terdakwa. Jaksa menyebut terdakwa masih menggunakannya sebagai bukti kepemilikan, antara lain dalam gelar perkara di Polda Sumut pada 2022 serta dalam sidang gugatan di Pengadilan Negeri Medan, pada 2023.

Akibat perbuatan tersebut, ahli waris Syahman Saragih disebut tidak dapat menguasai dan menikmati tanah yang mereka klaim sebagai milik orang tua mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *