Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) tahan lima tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat tahun anggaran 2023.
“Kelima tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, mulai hari ini hingga 1 Februari 2025,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting, di Medan, Senin (13/1/2025).
Adre menjelaskan, kelima tersangka yang ditahan adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Saiful Abdi (SA), Kepala BKD Langkat, Eka Depari (ED), Kasi Kesiswaan Bidang SD Dinas Pendidikan Langkat, Alek Sander (AS), serta dua kepala sekolah di Langkat, Awaluddin (A) dan Rohayu Ningsih (RN).
“Tersangka RN ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Wanita Klas I Medan, sedangkan empat tersangka lainnya ditahan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan,” jelas Adre.
Penahanan dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II) dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut.
“Kelima tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan hadiah atau janji dalam seleksi pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru di Pemkab Langkat tahun anggaran 2023,” ujar Adre.
Lebih lanjut, Adre menambahkan, setelah menerima tahap II, tim JPU Pidsus Kejati Sumut akan segera menyiapkan berkas dakwaan untuk dilimpahkan dan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tutup Adre Wanda Ginting.
- Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumut Berikan Remisi Khusus Natal 2025 Kepada 3.088 Narapidana Dan 17 Anak Binaan – Desember 25, 2025
- Kades Sambirejo Timur Buka Open Turnamen Pencak Silat Pelajar se-Deli Serdang ke VI – Desember 25, 2025
- Kajari Medan Fajar Syah Putra Dipromosikan jabat Kabag TU Kejagung – Desember 24, 2025











