HukumPeristiwa

Kejati Sumut Tangkap Jaksa Gadungan Usai Peras Pengusaha

×

Kejati Sumut Tangkap Jaksa Gadungan Usai Peras Pengusaha

Sebarkan artikel ini
Jaksa Gadungan
Kejati Sumut Tangkap Jaksa Gadungan Usai Peras Pengusaha

MEDAN – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil mengamankan dua pelaku, AWS dan HPN, yang diduga terlibat aksi pemerasan terhadap seorang pengusaha bernama DS. AWS mengaku sebagai jaksa Kejati Sumut, sementara HPN diduga menjadi rekannya dalam aksi tersebut. Penangkapan terjadi di sebuah warung kopi di Jalan Garuda, Sei Sikambing, Medan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Adre W. Ginting, SH, MH, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika DS menerima pesan dari AWS, yang mengaku sebagai jaksa di Bidang Intelijen Kejati Sumut. Dalam pesan tersebut, AWS memaksa untuk segera bertemu, meskipun DS telah menawarkan pertemuan di kantor keesokan harinya.

“Korban kemudian menceritakan hal ini kepada temannya dan memutuskan untuk melapor ke pihak Kejati Sumut. Pertemuan pun disepakati di sebuah warung kopi di kawasan Sei Sikambing,” ujar Adre pada Rabu (4/12/2024).

Kronologi Penangkapan

Saat pertemuan berlangsung, DS bertemu AWS yang memperkenalkan diri sebagai jaksa dengan menunjukkan kartu identitas berwarna hijau bertuliskan “AWS, SH.” Tak lama kemudian, HPN, yang sebelumnya dikenal oleh DS, bergabung dalam pertemuan.

BACA JUGA :  Mahasiswi STIH Graha Kirana Salsabyla Harahap Raih Best Delegate di Ajang IMUN Conference 2024

AWS diduga mulai membahas proyek pengadaan laboratorium di Sibolga yang dikerjakan oleh DS dan mengklaim ada permasalahan dalam proyek tersebut. Ia lalu meminta uang dengan dalih untuk mengurus jabatannya sebagai Kasi Intel di Sumut.

“Minta dulu duit, Bang, untuk urusan jabatan. Kalau Abang nggak bantu, proyek di Sibolga mau kami proses,” ujar AWS seperti dikutip Adre.

DS akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp 1 juta kepada AWS, yang kemudian diberikan kepada HPN. Setelah transaksi selesai, AWS meninggalkan lokasi. Tim Intelijen Kejati Sumut yang sudah bersiaga langsung mengamankan HPN di lokasi dan menangkap AWS di kawasan Jalan Sei Serayu, Medan.

Barang Bukti Diamankan

Dari kedua pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Uang tunai Rp 1 juta.
  • Kartu identitas atas nama Andi, SH, yang diduga palsu.
  • Kartu anggota Kejari Kuala Simpang.
  • Dua unit ponsel Xiaomi putih dan satu ponsel berlayar hitam.
  • Sebuah borgol, satu unit sepeda motor Mio Soul, dan sebuah martil.
BACA JUGA :  Mahasiswa Kembali Geruduk Kejati Sumut, Desak Periksa dan Tersangkakan Bupati Labusel dan Kroni-kroninya

“Kedua pelaku langsung dibawa ke Kejati Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut sebelum diserahkan ke pihak kepolisian untuk proses hukum,” jelas Adre.

Adre menegaskan bahwa Kejati Sumut akan bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang mencemarkan nama baik institusi dan merugikan masyarakat.

“Kami tidak akan mentolerir tindakan yang mencoreng integritas lembaga penegak hukum. Kejaksaan berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat serta mengimbau warga untuk waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan jaksa atau lembaga hukum lainnya. Segera laporkan kejadian mencurigakan ke pihak berwenang,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat penting untuk lebih berhati-hati terhadap praktik penipuan yang melibatkan penyalahgunaan nama institusi penegak hukum.

(ABN/Qhusyai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *