Asaberita.com, Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka atau tahap II kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus meloloskan menjadi taruna Akademi Kepolisian (Akpol) dari penyidik Polda Sumut.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), jaksa penuntut umum (JPU) tinggal menunggu pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Sumut,” kata Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan, Jum’at (30/8/2024).
Yos mengatakan, berkas perkara dinyatakan lengkap setelah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti (P16) pada Kejati Sumut.
Dia menambahkan, pihaknya juga telah menunjuk JPU Randi Tambunan yang akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti yang nantinya akan dilimpahkan.
“Dalam kasus ini, jaksa penuntut umumnya Randi Tambunan,” sebut Yos.
Sebelumnya Kejati Sumut menyatakan berkas perkara dugaan penggelapan dan penipuan dengan modus meloloskan menjadi taruna
Akpol, dengan kerugian Rp1,3 miliar dengan tersangka Nina Wati alias NW dinyatakan lengkap atau P21.
“Berkas perkara dengan tersangka seorang wanita NW dinyatakan lengkap secara formil dan materiil atau P21,” kata Yos Tarigan.
Sebelumnya, Nina Wati alias NW ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumut. Nina Wati sebelumnya ditangkap di kawasan Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumut pada Kamis (21/3).
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan tersangka Nina Wati diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus, meloloskan anak korbannya, menjadi taruna Akpol.
“Dimana dalam kasus ini, tersangka diduga melakukan penipuan terhadap korban atas nama Afnir pada 25 Agustus 2023 lalu, dengan korban diiming-iming anaknya bisa dimasukkan Akpol dengan membayar sejumlah uang,” ujar Hadi.
Beberapa waktu kemudian, lanjut dia, tersangka NW kembali menjanjikan kepada korban karena adanya sisa kuota bisa memasukkan anak korban sebagai taruna Akpol.
“Namun, setelah beberapa bulan, anak korban tak kunjung masuk polisi, hingga akhirnya melapor ke Polda Sumut pada 8 Februari 2024, dengan total kerugian yang dialami korban sebesar Rp1,3 miliar,” kata Kombes Hadi Wahyudi.
- Jaksa Tetapkan Eks Pemain Timnas jadi Tersangka di Korupsi UINSU - Oktober 5, 2024
- Selundupkan Ganja, Napi Rutan Kelas I Medan Diadili - Oktober 3, 2024
- Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H, Lapas Medan Gelar MoU dengan YPAI dan Undang Anak Yatim Piatu - Oktober 3, 2024