Scroll untuk baca artikel
#
BeritaHukumSumatera Utara

Polres Madina Ungkap Kasus Narkotika 154 Kilogram Ganja, Satu Tersangka Ditangkap

×

Polres Madina Ungkap Kasus Narkotika 154 Kilogram Ganja, Satu Tersangka Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Pengungkapan Kasus Narkotika
Polres Madina saat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkotika golongan satu jenis ganja di Aula Tantya Sudhirajati, Mapolres Madina, Jumat (9/8). (Foto: Dedi Mulia)

Asaberita.com, Madina – Polisi Resort (Polres) Mandailing Natal (Madina) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkotika golongan satu jenis ganja di Aula Tantya Sudhirajati, Mapolres Madina, pada Jumat (09/08/2024).

Kasus ini bermula ketika tim dari Polsek Batang Natal, yang dipimpin oleh AKP Hendra Siahaan, melakukan pembuntutan terhadap sebuah mobil Avanza warna silver dengan nomor polisi BK 1607 II di kawasan Pasar Muarasoma. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap dua orang kurir narkotika yang membawa 154 kilogram ganja di Pasar Muarasoma, Kecamatan Batang Natal, pada Kamis (8/8/2024).

Dari hasil penyelidikan, daun ganja ditemukan dalam mobil Avanza yang berisi lima goni dengan 140 bal yang terbungkus lakban kuning. Barang bukti lainnya meliputi sebuah handphone, satu STNK, serta alat hisap sabu rakitan dari botol air mineral yang diduga telah digunakan oleh para tersangka. Dua kurir yang ditangkap, RMA alias Rezi (31) dan Syafril Efendi alias Syafril (30), diketahui berdomisili di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat.

Kapolres Madina, Arie Sofandi Paloh, menjelaskan bahwa dalam konferensi pers kali ini hanya satu tersangka yang dihadirkan, yaitu Syafril Efendi, karena tersangka lainnya, RMA alias Rezi, masih dalam proses pengembangan kasus.

BACA JUGA :  Kapolsek Pancurbatu Terjun Langsung Gerebek Judi Tembak Ikan

“Pada konferensi pers ini, hanya satu tersangka yang kami hadirkan, yaitu Syafril Efendi. Sementara, tersangka lainnya, RMA alias Rezi, masih dalam pengembangan,” jelas Arie Paloh.

Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan kasus ganja seberat 154 kilogram ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan kurir ganja seberat 110 kilogram pada Juni 2024 lalu. Ia menegaskan komitmen Polres Madina dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya.

“Ini merupakan hasil pengembangan dari kasus ganja seberat 110 kilogram beberapa bulan lalu. Polres Madina berkomitmen untuk memberantas narkoba hingga tuntas,” tegas perwira lulusan Akpol 2005 itu.

Arie Sofandi Paloh juga menegaskan bahwa arahan Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, adalah untuk menyatakan perang terhadap narkoba di seluruh jajaran Polres di Sumatera Utara.

“Sesuai arahan Bapak Kapolda Sumut, narkoba harus diberantas hingga ke akar-akarnya. Kami meminta dukungan penuh dari masyarakat untuk Polres Madina,” tambahnya.

BACA JUGA :  Aktor Intelektual dan Eksekutor Penyiram Air Keras Wartawan Ditangkap

Sementara itu, tersangka Syafril Efendi, dalam keterangannya kepada media, mengaku baru pertama kali terlibat dalam pengambilan ganja di Kabupaten Madina. “Ini pertama kalinya, Pak. Saya hanya ikut-ikutan dan sangat menyesal. Saya berjanji akan bertaubat,” ucapnya dengan nada menyesal.

Syafril juga mengungkapkan bahwa 140 bal ganja tersebut mereka jemput dari Desa Sipapaga, Kecamatan Panyabungan, dengan arahan dari seseorang di Lembaga Pemasyarakatan (LP). “Saya tidak tahu jalan di Madina. Kami hanya diberi petunjuk untuk mengambil ganja melalui LP, dan kami menjemputnya di sebuah gang kecil,” ujarnya. (red/dm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *