Asaberita.com, Padanglawas — Pasca tidak adanya Perubahan APBD (P-APBD) Padanglawas Tahun Anggaran 2023, ribuan tenaga honorer yang tersebar di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) termasuk sekretariat DPRD menjerit.
Pasalnya gaji tenaga honorer yang ditampung dalam APBD induk hanya beberapa bulan saja, sedangkan gaji beberapa bulan ke depan seyogianya ditampung dalam Perubahan APBD. Namun sayangnya PAPBD tahun ini gagal disahkan akibat keterlambatan penyampaian Ke DPRD.
Informasi diperoleh di sejumlah OPD, gaji tenaga honorer baru dibayarkan kisaran tujuh dan delapan bulan. Sedangkan September, Oktober hingga Desember 2023, belum jelas diambil darimana gaji tenaga honorer.
“Kalau kami baru dibayarkan sampai bulan Agustus,” kata salah seorang tenaga honorer di BPKAD.
Ia berharap Pemkab Padanglawas bisa mencari solusi untuk pembayaran tenaga honorer. Jika tidak ada solusi apalagi situasi ekonomi saat ini cukup sulit bisa dibayangkan betapa tenaga honorer sangat menjerit.
“Menjeritlah, saat ini sangat sulit,” katanya.
Menanggapi persoalan ini, anggota DPRD dari Fraksi Kebangkitan Bangsa ( FKB) mengaku sangat kecewa ketidaksiapan Pemkab Padanglawas dalam menyusun, merancang postur APBD. Akibatnya banyak pihak yang merasa kecewa dan dirugikan akibat keteledoran Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
“Jelas sangat banyak yang kecewa termasuk DPRD akibat tidak adanya P- APBD tahun ini,” kata H Fahmi Anwar Nasuton Senin (9/10) di Sibuhuan.
Fahmi yang juga Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Padanglawas itu, mengatakan, mestinya gagalnya pengesahan APBD tidak sampai terjadi jika TAPD Pemkab Padanglawas bekerja dengan maksimal dalam.menyusun dan merancang Perubahan APBD.
“DPRD siap siang dan malam untuk membahas P APBD, namun karena penyampaian KUA PPAS terlambat tidak mungkin dilakukan pembahasan, apalagi kondisi APBD kita saat ini mengalami defisit,” kata Fahmi.
Fahmi mengatakan, jumlah tenaga honorer di lingkungan Pemkab Padanglawas jumlahnya mencapai ribuan orang. Nasib honor mereka belum jelas akibat musnahnya P-APBD.
“Itu baru tenaga honorer belum lagi yang lain lain, termasuk TPP, kegiatan reses dan sosper deean,” tegas Fahmi.
Seperti diketahui sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI nomor : 84 tahun 2022 tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2023, pada halaman 83 disebutkan, pengambilan keputusan mengenai rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan APBD tahun 2023, dilakukan oleh DPRD bersama Kepala Daerah paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berkenaan berakhir.
Jika mengacu kepada Permendagri Ri Nomor 84 tahun 2022 tersebut, seyogianya 30 September lalu, Perubahan APBD 2023 mestinya sudah disahkan menjadi Perda. Namun nyatanya hingga Oktober ini P- APBD belum juga disahkan. (gar)
- Kades Bonandolok Hadiri Halal Bihalal Forkopincam Kecamatan Siabu – April 26, 2024
- Pemdes Bangun Sejati Madina Salurkan BLT DD Tahap I Januari-Maret 2024 – April 26, 2024
- Kepling 13 dan Warga Serahkan Maling Gas ke Polsek Medan Timur – April 14, 2024