BINJAI – Kerjasama Satreskrim Polres Binjai dengan Subdit 3 Jahtanras Polda Sumut dan Ditintelkam Polda Sumut berhasil menangkap kelompok pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal) di Jalan Payabakung Dusun-III Hilir, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Senin (2/9/2024) pukul 19.30 WIB.
Penangkapan ini bermula dari laporan polisi LP/B/139/VIII/2024 yang diterima oleh Polsek Binjai Timur. Peristiwa pembegalan terjadi di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur, pada Selasa (24/8/2024) sekitar pukul 04.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil meringkus lima terduga pelaku dengan inisial DS (17), HGS (20), SM (20), MAP (18), dan ANS (20). Penangkapan pertama dilakukan terhadap DS di Jalan Payabakung, Dusun III Hilir, Kecamatan Hamparan Perak, pada Senin (2/9/2024) malam.
Tim kepolisian terus mengembangkan kasus ini, hingga berhasil menangkap HGS di Jalan Pardede, Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, pada Kamis (5/9/2024) dini hari. Pada hari yang sama, SM diringkus di Jalan Lumbanbagasan, Kecamatan Sunggal, sekitar pukul 19.00 WIB. Penangkapan MAP dilakukan di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Binjai Timur, pada Jumat (6/9/2024) dini hari, dan ANS ditangkap di Desa Sei Ujan-Ujan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Deli Serdang, pada Selasa (10/9/2024) sore.
Dari hasil interogasi, kelima tersangka mengakui telah melakukan aksi pembegalan di wilayah hukum Polres Binjai sebanyak 12 kali.
Kapolres Binjai, AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Zuhatta Mahadi, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kelompok begal ini merupakan hasil kerjasama dengan Subdit 3 Jahtanras dan Ditintelkam Polda Sumut.
“Saat ini, kelima tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Binjai. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara,” tegas AKP Zuhatta kepada wartawan, Kamis (26/9).
(ABN/Qhusyai)
- Ahmad Zarnawi Dilaporkan ke Bawaslu Padanglawas Terkait Surat Perjanjian dengan Masyarakat - Oktober 4, 2024
- Kejari Binjai Musnahkan Barang Bukti Kejahatan Pidana Umum dari 122 Perkara - Oktober 4, 2024
- Blok Sumut Ungkap SK Aulia Rahman Sebagai Pj. Walikota Medan Tidak Diteken Pejabat Kemendagri - Oktober 4, 2024