NasionalPolitikSumatera Utara

Ketua GIAK-NJ Nilai Ngawur dan Inkonstitusional Pernyataan Ketua KPU Soal Caleg Terpilih Bisa Dilantik Menyusul Bila Kalah Pilkada

×

Ketua GIAK-NJ Nilai Ngawur dan Inkonstitusional Pernyataan Ketua KPU Soal Caleg Terpilih Bisa Dilantik Menyusul Bila Kalah Pilkada

Sebarkan artikel ini
Ngawur
Ketua GIAK-NJ Nilai Ngawur dan Inkonstisional Pernyataan Ketua KPU Soal Caleg Terpilih Bisa Dilantik Menyusul Bila Kalah Pilkada

Asaberita.com, Medan — Pernyataan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari terkait status caleg terpilih yang mencalonkan diri pada Pilkada 2024 tak berkewajiban untuk melepas kursi dewan yang ia raih untuk periode 2024-2029, dan caleg terpilih itu bisa dilantik menyusul bila kalah Pilkada 2024, mendapat banyak kritikan dari berbagai kalangan.

Ketua Gerakan Indonesia Anti Korupsi Nusantara Jaya (GIAK-NJ) Sumatera Utara (Sumut) Rinno Hadinata, bahkan menilai pernyataan Ketua KPU itu sebagai pernyataan yang ngawur, inkonstitusional dan menabrak tertib hukum tata negara.

“Kalau sampai caleg terpilih Pemilu Legislatif 2024 bisa dilantik menyusul karena alasan maju pilkada, maka hal itu inkonstitusional karena telah merusak prinsip kebersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan, sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 28D Ayat (3) UUD 1945,” terang Rinno kepada awak media, Senin (13/05/2024).

Tak hanya itu, menurut Rinno, hal itu juga bisa melanggar hak warga negara atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28D Ayat (1) dan Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945.

“Pelantikan susulan bagi caleg terpilih yang maju Pilkada 2024 adalah perbuatan yang jelas-jelas merupakan pembangkangan atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024,” tutur Rinno yang merupakan cucu pejuang kemerdekaan RI ini.

BACA JUGA :  Pimpin Apel Gabungan, Pjs Bupati Toba Minta Percepatan Program APBD dan Tegaskan Netralitas ASN

Berdasarkan pertimbangan putusan MK tersebut, KPU diminta mempersyaratkan caleg terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan, bahwa ia bersedia mundur “jika telah dilantik secara resmi” menjadi anggota dewan. Pelantikan susulan bagi yang maju pilkada adalah bentuk akal-akalan untuk memuluskan kepentingan segelintir orang, ujar Rinno.

Jadwal agenda pelantikan untuk anggota dewan terpilih sudah diagendakan secara tertulis di dalam lampiran Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024, dan pemungutan suara Pilkada 2024 berlangsung pada 27 November 2024.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR, dan DPRD (MD3), pelantikan/pengucapan sumpah/janji anggota dewan dilakukan “secara bersama-sama”.

Namun demikian, UU MD3 juga membuka opsi bahwa anggota dewan yang “berhalangan” hadir pada pelantikan secara bersama-sama, mengucapkan janji/sumpah secara terpisah.

Rinno menegaskan hal tersebut tidak dapat dijadikan dalih bagi caleg terpilih mengamankan kursinya dengan tidak dilantik agar tetap dapat maju di pilkada.

“Berhalangan itu jelas bukan karena menunda pelantikan karena maju pilkada. Berhalangan menurut KBBI adalah ada rintangan sehingga suatu rencana tidak terlaksana. Sedangkan maju pilkada bukanlah rintangan pelantikan sehingga harus disusulkan, sebab sudah ada aturan yang jelas soal itu. Esensi pemilu serentak ada pada keserentakan tahapan pemilu, termasuk untuk pelantikan anggota DPR, DPD, dan DPRD di akhir masa jabatan anggota legislatif sebelumnya,” tutur Rinno.

BACA JUGA :  Rapat GTRA Sumut Bahas Penataan Aset dan Akses Reforma Agraria di Eks HGU PT Deli Minatirta Karya

Kalau kemudian pelantikan dilakukan tidak serentak dan bisa disusulkan karena kepentingan maju Pilkada, bukan karena alasan darurat atau luar biasa, maka jelas itu merupakan pelanggaran berat atas konsep keserentakan pemilu.

“Pemungutan suara susulan saja ada kriterianya dan itu semua menyangkut hal-hal darurat atau luar biasa. Tentu untuk pelantikan juga berlaku logika dan argumentasi yang sama. Jadi jangan ngawur, taat konstitusi saja” tegas pria berdarah Ternate Jawa ini. (red/bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *