Korwil Konfederasi SBSI Sumut Gelar FGD Secara Virtual Bertajuk Hukum Perburuhan

Serikat Buruh Sejahtera Indonesia
Ketua Panitia Hotbiner Silaen bersama Pengurus Korwil K-SBSI Sumut Ahmad Happyanus Fau, Wasinton Sinaga dan Linus Gea menghadiri Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Hukum Perburuhan secara virtual.
Serikat Buruh Sejahtera Indonesia
Ketua Panitia Drs Jonson Pardosi bersama Pengurus Korwil K-SBSI Sumut Ahmad Happyanus Fau, Hotniner Silaen, Wasinton Sinaga dan Linus Gea menghadiri Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Hukum Perburuhan yang digelar secara virtual.

 

Asaberita.com, Medan – Koordinator Wilayah (Korwil) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang bertajuk Hukum Perburuhan secara virtual, Sabtu (25/9/2021).

Acara FGD tersebut bertemakan “Membangun Hubungan Industrial yang Bermartabat Berdasarkan Hukum dan Perundang-Undangan di Wilayah Provinsi Sumatera Utara” dan dihadiri 48 perwakilan Serikat Pekerja/Buruh di Wilayah Sumatera Utara melalui via Zoom.

Selain Serikat Pekerja/Serikat Buruh, acara ini juga dihadiri oleh Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi diwakili Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumut, Baharuddin Siagian, Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra Simanjuntak melalui Wadirkrimsus, AKBP Patar Marlon Silalahi SIK, Kasubdit III Dit Intelkam Polda Sumut, AKBP Syamsul Bahri Siregar SH MH.

Kemudian, Kepala Kejati Sumut, Ida Bagus Nyoman Wiswantanu melalui Yusuf Yusnar Yusuf, Sekretaris Deputi Direktur BPJS TK Sumbagus serta Pemateri Gindo Nadapdap SH MH dan Willy Agus Utomo SH.

Ketua panitia, Drs Jonson Pardosi mengatakan, kegiatan Focus Group Discussion (FGD) ini digelar dikarenakan banyaknya permasalahan buruh yang tidak terselesaikan.

“Maka, harapan kami dari kegiatan FGD ini dengan melihat banyaknya permasalahan buruh yang tidak terselesaikan, kami akan membuat rekomendasi dari kegiatan hari ini, agar Gubsu Bapak Edy Rahmayadi bisa mengeluarkan Perda yang berhubungan dengan UU Perburuhan,” kata Jonson Pardosi didampingi Ahmad Happyanus Fau, Hotbiner Silaen, Wasinton Sinaga dan Linus Gea.

BACA JUGA :  Jadi Narasumber PWK, Sekretaris PWRI Sumut Bicara Wawasan Kebangsaan

Sekretaris K-SBSI Sumut ini juga menyampaikan, Perda itu dikeluarkan agar penyelesaian proses hak-hak buruh itu tidak terlalu panjang, dikarenakan selama ini proses permasalahan buruh sampai Kasasi di Mahkamah Agung (MA) ataupun yang sudah diputus di PHI juga tidak bisa terselesaikan harus melakukan Bipartit kembali.

“Jadi harapan kami kedepannya, dengan kegiatan FGD ini, LKS Tripartit Sumatera Utara, bisa berpesan dengan Gubernur Sumut bagaimana agar ada Perda yang baru dari Gubernur untuk menyelesaikan permasalahan buruh yang ada di Sumatera Utara yang tidak terselesaikan,” harapnya.

Selain itu, sambung Jonson, akibat pandemi Covid-19, banyak pekerja/buruh yang dirumahkan oleh perusahaan, sementara sesuai UU atau Peraturan, kalau buruh itu dirumahkan, perusahaan harus membayarkan setengah dari upah mereka setiap bulannya.

“Tapi faktanya, bagi buruh yang dirumahkan tidak dibayar upahnya sama sekali oleh perusahaan. Untuk itu, tujuan kegiatan hari ini, bagaimana LKS Tripartit Sumatera Utara mendorong Gubernur, supaya menyikapi keadaan ini, dan membuat UU melalui Pergub, hak – hak pada buruh ini agar bisa  terselesaikan,” tegasnya.

BACA JUGA :  Tingkatkan Jamkesmas, Gubernur Edy Serahkan 10 Ribu BPJS Ketenagakerjaan

Jonson Pardosi juga mengucapkan terimakasih kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak melalui Dir Intelkam Polda Sumut, Kombes Dwi Indra Maulana SIK yang mana telah membantu kegiatan FGD ini bisa terlaksanakan dengan menyiapkan alat-alat IT. Sehingga, kami bisa memakai untuk melakukan kegiatan ini melalui Zoom Meeting.

“Selain itu, panitia juga diberikan 50 paket sembako dari Kapolda Sumut kepada para buruh. Terima kasih atensi bapak Kapolda kepada kami K-SBSI Sumatera Utara,” ucapnya. (avd/red)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *