Asaberita.com, Binjai – Tim kuasa hukum Kiai Muhammad Amar, pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Kolo Saketi, memberikan tanggapan terhadap tudingan yang muncul di berbagai media online dan saluran YouTube mengenai Ponpes Kolo Saketi yang berlokasi di Jalan Lintas Medan-Binjai KM.19.
Alfiansyah Lubis, S.H., kuasa hukum Kiai Muhammad Amar, menanggapi tudingan tersebut pada Senin (5/08/2024) siang. Alfiansyah menyatakan bahwa tudingan tersebut cacat hukum karena tidak ada musyawarah sebelumnya dengan pihak mereka.
“Meskipun demikian, kuasa hukum Kiai juga menyatakan ‘Mubahallah’ ini tidak perlu dilakukan karena proses hukumnya sudah berjalan di Polda Sumatera Utara dan diterima dengan baik oleh penyidik,” kata Alfiansyah Lubis, S.H.
“Berkenaan dengan hal ini, ketika ‘Mubahallah’ mau dilakukan, proses hukum belum dimulai dan juga tidak ada musyawarah,” lanjut Alfiansyah.
Kuasa hukum Kiai Muhammad Amar akan melakukan somasi dan konfirmasi terkait masalah ini. Mereka juga sudah melakukan tabayyun terkait persoalan ini dengan pihak-pihak terkait, termasuk majelis daerah dan KAHMI Binjai, yang akan membantu dalam menyelesaikan masalah ini.
Menurut Alfiansyah, ada tiga laporan polisi terkait kasus ini di Polres Binjai yang masih mandek, di antaranya:
1. Pasal 378, 167, dan Pasal 257 mengenai larangan masuk ke Ponpes, dengan fakta adanya penyerbuan oleh sekelompok orang yang diduga preman bayaran.
2. Laporan 380 mengenai pelanggaran UU ITE No.1 Tahun 2024 Pasal 27 tentang penyebaran berita hoaks. Meskipun sudah ada titik terang, tidak ada SP2HP dari Polres Binjai hingga saat ini.
3. Pelaporan No.384 tentang penganiayaan yang dilakukan oleh ‘Taufan Cs’ terhadap Ustadz Alfan yang dikenakan Pasal 351 Jo. 352.
“Dengan ketiga laporan tersebut yang tidak berjalan dengan baik (mangkrak), menjadi pertanyaan besar bagi kami, ada apa? Sepertinya laporan dari pihak lawan kok lebih cepat ditindaklanjuti?” ujar Alfiansyah sambil tersenyum.
Tim kuasa hukum meminta kepada Propam Polda Sumut untuk mengusut kejanggalan dari Polres Binjai yang terkesan tidak berkeadilan dan berat sebelah. “Ada apa, ada apa?” lanjut Alfiansyah.
“Selanjutnya, kita akan melayangkan surat kepada Irwasda Polda Sumut jika laporan kita tetap mandek,” tegasnya.
“Dengan harapan perkara ini bisa membuat kita lebih dewasa dalam mengambil keputusan dan tidak mengambil keputusan demi hal-hal yang tidak baik. Kami berharap Kepolisian, khususnya Polres Binjai, dapat netral dalam penegakan hukum yang berkeadilan sesuai dengan aturan hukum (Rule of Law),” tambah Alfiansyah.
“Kembali, harapan kami kepada ormas-ormas yang tidak berperan positif dalam kasus ini untuk tidak ikut campur,” tutup Alfiansyah Lubis, S.H. (Tim)