Sumatera Utara

Lantik Orang yang telah Mati, Bupati Dairi Dinilai Tak Kuasai Lingkungan Kerjanya

×

Lantik Orang yang telah Mati, Bupati Dairi Dinilai Tak Kuasai Lingkungan Kerjanya

Sebarkan artikel ini
Bupati Dairi
Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu, turut melantik seorang guru yang telah meninggal saat melantik ratusan ASN di lingkungan Pemkab Dairi, Rabu (2/3).
Bupati Dairi
Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu, turut melantik seorang guru yang telah meninggal saat melantik ratusan ASN di lingkungan Pemkab Dairi, Rabu (2/3) di GOR Sidikalang.

Asaberita.com, Medan – Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu dinilai tak kuasai lingkungan kerjanya. Pasalnya, sang bupati melantik seorang guru di SD Negeri 030399 Palipi yang telah mati.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam lampiran Keputusan Bupati Dairi nomor 132/821.15/III/2022 tanggal 1 Maret 2022, dimana pada nomor urut 5 tertera nama Sanggian Tarigan sebagai guru di SD Negeri 030399 Palipi dan turut dilantik, padahal nama tersebut telah meninggal dunia.

“Bupati Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, menciptakan sejarah dengan melantik orang yang sudah mati sebagai guru. Ini menunjukkan bahwa bupati tidak mengetahui lingkungan kerjanya, terbukti bupati tidak tahu kalau yang ia lantik ada yang sudah mati,” kata anggota DPRD Provinsi Sumut Fraksi PDI Perjuangan, Anwar Sani Tarigan, melalui siaran persnya pada Sabtu (5/3/2022).

BACA JUGA :  GPMB Sumut Fokus Tingkatkan Minat Baca

Menurut anggota DPRD Sumut yang terpilih melelaui Dapil Karo-Dairi-Pakpak Barat ini, sangat disayangkan seorang bupati tidak menguasai informasi aparaturnya, sehingga yang sudah mati pun bisa dilantiknya.

Lebih lanjut Anwar Sani menyatakan bahwa seorang bupati yang tak mengenal lingkungan kerjanya, maka dikhawatirkan tidak mengenal pula persoalan-persoalan rakyat yang sedang dihadapi sehingga tidak tahu mencari solusi yang tepat.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Bupati Dairi melantik ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi, Rabu (2/3/2022) bertempat di GOR Sidikalang.

Terungkap, salah seorang yang dilantik, Sanggian Tarigan, ternyata telah meninggal dunia pada awal Pebruari 2022. Sanggian Tarigan, S.Pd.SD NIP 197004141993051001 dengan pangkat IV/a, dimutasi dari jabatan Kepala UPT SD Negeri nomor 034805 Sopobutar, menjadi guru di SD Negeri 030399 Palipi.

BACA JUGA :  Jelang Akhir Periode, JMSI Sumut dan Ciskom Refleksikan Pemerintahan Eramas

Sebelumnya, Sanggian adalah Kepala SD di Palipi. Dia dicopot dan menjadi guru biasa di unit pendidikan yang sebelumnya ia pimpin tahun 2019. Bulan Oktober 2021, Sanggian dipromosi menjadi Kepala SD di Sopobutar, saat mutasi namanya masuk dimutasi menjadi guru di SD 030399 Palipi. (rel/has)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *