Scroll untuk baca artikel
#
PeristiwaSumatera Utara

Libur Hari Besar Keagamaan, Kantah Toba Tetap Buka Layanan Terbatas

×

Libur Hari Besar Keagamaan, Kantah Toba Tetap Buka Layanan Terbatas

Sebarkan artikel ini
Perubahan Jam Pelayanan
Libur Hari Besar Keagamaan, Kantah Toba Tetap Buka Layanan Terbatas

TOBA — Kantor Pertanahan Kabupaten Toba memastikan tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat meski dalam masa libur Hari Besar Keagamaan Nasional.

Penyesuaian jam operasional dilakukan pada 25–26 Desember 2025 serta 1 Januari 2026, dengan skema pelayanan terbatas.
Dalam pengumuman resminya, Kantor Pertanahan Kabupaten Toba menyampaikan bahwa pelayanan tetap dibuka mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Kebijakan ini diambil untuk menjamin keberlangsungan pelayanan publik, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan layanan pertanahan di tengah masa libur panjang.

Adapun jenis layanan yang tetap diberikan selama periode tersebut terbatas pada layanan pemeliharaan data dan informasi pertanahan. Layanan ini mencakup kebutuhan administratif masyarakat terkait pembaruan dan klarifikasi data pertanahan.

BACA JUGA :  Puncak Peringatan HANTARU Sumatera Utara Digelar Meriah, Kakanwil BPN: Momentum Perkuat Kebersamaan

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Toba, Marulam Siahaan, menegaskan bahwa penyesuaian jam pelayanan ini merupakan bentuk komitmen instansi dalam memberikan pelayanan prima yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat, tanpa mengabaikan ketentuan hari libur nasional.

“Kami tetap berupaya memberikan kemudahan akses layanan pertanahan bagi masyarakat, meskipun dengan jam operasional yang disesuaikan selama libur hari besar keagamaan,” ujarnya.

Masyarakat diimbau untuk menyesuaikan waktu kunjungan serta memastikan jenis layanan yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan pelayanan terbatas. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui kanal resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Toba.

(ABN/KT)

Hasan Basri
Latest posts by Hasan Basri (see all)
BACA JUGA :  Menggagas Transformasi Positif, Teguh Satya : Walikota Medan Wajib Mundur dari Jabatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *