MEDAN – Konflik kepentingan internal di Universitas Darma Agung (UDA) tampaknya belum benar-benar usai, meski rekonsiliasi telah ditempuh. Alih-alih menghadirkan solusi, kesepakatan yang difasilitasi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumatera Utara justru dinilai mandek di tingkat implementasi.
Di lapangan, 830 mahasiswa UDA yang seharusnya segera diwisuda malah diduga terjebak dalam tarik-menarik kepentingan internal Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA). Rekonsiliasi yang berlangsung pada 30 Maret 2026 di kantor LLDikti Wilayah I Sumut, dipimpin langsung oleh Prof Saiful Anwar Matondang, menghasilkan kesepakatan tegas: tidak boleh ada pihak yang mempersulit proses wisuda, dan segala bentuk pungutan diluar ketentuan dilarang.
Bahkan, dua kubu pengurus yayasan AHU 2022 dan AHU 2025 diminta berkoordinasi demi menjamin kepastian akademik mahasiswa dalam hal ini wisuda 830 mahasiswa. Namun realitas berbicara lain. Sejumlah mahasiswa, Senin (20/4) mengaku proses wisuda justru semakin rumit. Mereka menilai pengurus YPDA versi AHU 2022 dan 2025 terkesan mengabaikan hasil rekonsiliasi.
Menurut mahasiswa kedua kubu yayasan seharusnya bertanggung jawab terhadap masa depan mahasiswa dan bukan sebaliknya: lepas tangan seolah-olah bukan tanggung jawab mereka.
“Kami sangat bermohon agar kedua kubu yayasan memiliki empati dan tanggung jawab moral terhadap kami mahasiswa,” tegas mahasiswa. “Janganlah konflik kepentingan yayasan mengorbankan kami”.
Menurut mahasiswa, pasca rekonsiliasi, berbagai alasan administratif muncul ke permukaan mulai dari verifikasi data akademik hingga keuangan yang oleh mahasiswa dianggap berlarut-larut dan tidak transparan. Mahasiswa berharap pemangku kebijakan tidak lepas tanggung jawab.
Lebih ironis, LLDikti Wilayah I Sumatera Utara yang seharusnya menjadi penengah justru dinilai pasif. Tidak ada langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran kesepakatan. Situasi ini memunculkan kecurigaan di kalangan mahasiswa: apakah pengawasan benar-benar berjalan, atau justru terjadi pembiaran sistematis?
Kata mahasiswa, kabar yang beredar semakin memperkeruh keadaan. Dari 830 mahasiswa, tidak satu pun dipastikan ikut wisuda pada 25 April. Pejabat yang menangani validasi dan verifikasi data bahkan sulit dihubungi, sementara akses terhadap data akademik disebut-sebut tertutup. Pihak internal berdalih, penundaan terjadi karena proses verifikasi yang belum rampung. Mereka mengklaim harus memastikan keabsahan data akademik dan keuangan mahasiswa, termasuk mencegah adanya pembayaran yang tidak tercatat atau pungutan liar oleh oknum.
Argumen ini sekilas terdengar prosedural, namun di mata mahasiswa, alasan tersebut tidak menjawab akar persoalan: mengapa setelah rekonsiliasi, justru muncul hambatan baru?
Pernyataan internal bahkan mengindikasikan kemungkinan wisuda baru dilakukan pada tahap berikutnya, sekitar akhir Mei atau awal Juni. Artinya, janji percepatan wisuda yang digaungkan dalam rekonsiliasi praktis tak lebih dari formalitas. Di titik ini, yang dipertaruhkan bukan sekadar jadwal wisuda, melainkan kredibilitas institusi. Ketika keputusan resmi tidak dijalankan, dan pengawasan terkesan lemah, mahasiswa menjadi pihak yang paling dirugikan.
Mahasiswa kini mendesak LLDikti Wilayah I Sumatera Utara untuk tidak sekadar menjadi fasilitator, tetapi juga penegak komitmen. Tanpa langkah konkret, publik berpotensi menilai konflik internal ini bukan lagi sekadar persoalan administrasi, melainkan cerminan buruk tata kelola pendidikan tinggi. Karena itu, mahasiswa kini tidak hanya menuntut kejelasan, tetapi juga pertanggungjawaban.
Saiful Anwar Matondang sebagai pimpinan LLDikti Wilayah I Sumatera Utara didesak turun tangan secara konkret: memastikan kesepakatan rekonsiliasi dijalankan, menindak tegas pihak-pihak yang terbukti menghambat proses wisuda, serta membuka transparansi terhadap proses verifikasi data.
Tanpa langkah tegas, publik berpotensi menilai bahwa otoritas pengawas justru gagal menjalankan fungsinya. Lebih jauh lagi, pembiaran terhadap dugaan pelanggaran ini dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pendidikan tinggi.Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka rekonsiliasi hanya akan menjadi dokumen tanpa makna sementara 830 mahasiswa tetap menunggu kepastian yang tak kunjung datang.
Mahasiswa juga mengingatkan agar polemik ini tidak terus berubah menjadi “drama” berkepanjangan yang justru membebani mereka. Persoalan wisuda bukan sekadar agenda seremonial, melainkan menyangkut masa depan, akses kerja, kelanjutan studi, hingga kepastian status akademik. Mereka berharap tidak ada lagi alasan yang berulang-ulang tanpa solusi nyata.Kesabaran mahasiswa, yang selama ini masih terjaga, bukan tanpa batas. Jika situasi ini terus berlarut tanpa kepastian, bukan tidak mungkin gelombang protes yang lebih besar akan muncul ke permukaan.
Sejumlah mahasiswa menjelaskan kronologis singkat konflik UDA dalam kekisruhan Yayasan Perguruan Darma Agung sejak Februari 2025 sampai saat ini 20 April 2026 sudah banyak hal terjadi di kampus Darma Agung dimana melibatkan ahli waris Dr TD. Pardede AHU 2022 dan AHU 2025. Pada saat itulah dimulai kekisruhan di Darma Agung. Konflik internal yayasan ini sangat merugikan seluruh mahasiswa dimulai stambuk 21, 22, 23, 24 di seluruh fakultas yang ada di Universitas Darma Agung. Terjadi dualisme karena pada bulan April 2025 dimana Dr. Ansori Lubis selaku rektor yayasan AHU 22 mengundurkan diri. Kemudian yayasan AHU 25 menunjuk Prof. Dr. Suwardi Lubis sebagai pengganti Dr. Ansori Lubis, yayasan AHU 22 menunjuk Wakil Rektor 1 Dr. Lilis S Gultom sebagai rektor. Selanjutnya pada Mei Kemenkumham memblokir AHU 25 sampai ada pengadilan yang menetapkan AHU mana yang sah sebagai penyelenggara.
Pada 21 Oktober 2025, Dirlaga mengeluarkan surat AHU 25 yang sudah terblokir sebagai penyelenggara rekonsiliasi antar dua yayasan yang sedang bersengketa. Dalam perjalanannya, pada 2 Maret 2026 gugatan yayasan AHU 22 di Pengadilan Negeri Medan dinyatakan NO dan saat ini sedang dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Medan.
Rektor AHU 22 Dr. Lilis S Gultom mempertimbangkan nasib mahasiswa sehingga memutuskan untuk menyerahkan data seluruh mahasiswa kepada LLDikti agar proses akademi berjalan. Mahasiswa yang akan diwisuda berjumlah 830 dan sekitar 2.000 mahasiswa masih ongoing.
Kemudian 30 Maret 2026 terjadi rekonsiliasi kesepakatan antar dua yayasan dimana LLDikti memfasilitasi seluruh nilai-nilai yang menjadi hak mahasiswa dan LLDIKTI berjanji melakukan validasi selama 3 minggu sejak 30 Maret 2026.
Dalam kesepakatan rekonsiliasi itu tertulis di antaranya:
1. Nilai-nilai yang ada diakui
2. Tidak ada pungutan di luar kewajiban mahasiswa. Namun praktiknya kesepakatan rekonsiliasi tidak berjalan. Semua pihak yang seharusnya bertanggung jawab tidak melakukan apapun, bahkan ada diduga mempersulit wisuda 830 mahasiswa.
Pada 25 April 2026 walaupun sudah ada perjanjian di LLDikti bahwa 830 wisudawan untuk menyelesaikan validasinya terlebih dahulu. Hal tersebut menyebabkan terjadinya benturan antara calon wisudawan sehingga memperkeruh suasana dalam tubuh Darma Agung.
Besar harapan mahasiswa serta dosen agar negara dan pemerintah mengambil alih karena LLDikti dinilai tidak mampu menangani dan menyelesaikan masalah di Darma Agung.
Secara terpisah, Kepala Humas LLDikti Wilayah I Sumut, Armiadi Asamat ketika dikonfirmasi wartawan terkait mandeknya pelaksanaan hasil rekonsiliasi, yang merugikan 830 mahasiswa UDA, ia mengatakan persoalan tersebut sudah disampaikan ke pimpinan. “Sudah saya sampaikan. Masih menunggu tanggapan pimpinan,” tutupnya.
Kepemimpinan Yayasan Disorot
Sementara itu, warga sekitar kampus UDA menyoroti kepemimpinan yayasan. Kata warga kondisi Universitas Darma Agung (UDA) saat ini dinilai jauh berbeda dibandingkan masa kejayaannya pada era 1980 hingga 1990-an.
Saat berada di bawah kepemimpinan TD Pardede, UDA dikenal sebagai salah satu kampus favorit di Sumatera Utara dengan perkembangan yang pesat.
Namun, setelah pengelolaan yayasan beralih kepada generasi penerus keluarga, kondisi kampus tersebut disebut mengalami penurunan signifikan. Sejumlah pihak menilai terjadi kemunduran baik dari sisi manajemen maupun daya tarik kampus.
Permasalahan internal yayasan juga mencuat ke publik. Konflik dalam kepengurusan bahkan dilaporkan telah memasuki ranah hukum dan diproses di pengadilan. Hal tersebut sangat merugikan mahasiswa.
Warga yang tinggal di sekitar kampus Universitas Darma Agung mengaku prihatin terhadap kondisi tersebut. Mereka menilai para penerus tidak mampu mempertahankan kejayaan yang pernah dibangun.
“UDA tidak lagi sehebat dulu. Jumlah mahasiswa turun drastis,” ujar seorang warga di sekitar kampus.
Menurut warga, pada masa kejayaannya, keberadaan UDA memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi masyarakat sekitar. Usaha seperti warung kopi, rumah kos, dan berbagai layanan pendukung mahasiswa berkembang pesat.Kini, kondisi tersebut berubah. Aktivitas ekonomi di sekitar kampus ikut menurun seiring berkurangnya jumlah mahasiswa.
“Dulu sangat terasa dampaknya bagi ekonomi warga. Sekarang sudah berubah, terkesan salah urus,” tambahnya.Warga pun menyampaikan kekhawatiran akan masa depan kampus tersebut. Mereka berharap pihak pengelola segera melakukan evaluasi menyeluruh agar kondisi tidak semakin memburuk.
“Kami tidak ingin kampus ini tutup. Tapi kalau tidak ada perbaikan, kekhawatiran itu bisa saja menjadi kenyataan,” tutupnya. (ABN/dan)











