Scroll untuk baca artikel
#
BeritaHukumPeristiwaSumatera Utara

Mahasiswa Kembali Geruduk Kejati Sumut, Desak Periksa dan Tersangkakan Bupati Labusel dan Kroni-kroninya

×

Mahasiswa Kembali Geruduk Kejati Sumut, Desak Periksa dan Tersangkakan Bupati Labusel dan Kroni-kroninya

Sebarkan artikel ini
Mahasiswa Geruduk Kejati Sumut
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara kembali melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Asaberita.com, Medan — Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara kembali melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jalan Jenderal Besar A. H. Nasution No. 1 C, Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor, pada Kamis, 4 Juli 2024.

Pimpinan aksi, Andika Hasibuan, menjelaskan bahwa dalam aksi kali ini, mereka meminta Kejati Sumatera Utara untuk memberikan informasi terkait perkembangan aksi mereka sebelumnya yang dilakukan pada 13 Mei 2024.

“Kami meminta Kejati Sumut untuk menyampaikan perkembangan hasil dari aksi kami yang pertama,” kata Andika.

Perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Nerlila Hasibuan, menyampaikan bahwa setelah aksi pertama tersebut, pihaknya telah mengirim surat ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan untuk mengusut tuntas dugaan kasus pungli terkait SK P3K dan pejabat Kepala Desa di Labuhanbatu Selatan.

“Kami sudah menyurati Kejari Labusel melalui surat nomor R299/L.2.3/Dek.1/06/2024 tanggal 10 Juni 2024, dan sedang diproses di sana,” kata Nerlila.

Andika juga meminta agar dugaan kasus tersebut diambil alih oleh Kejati Sumatera Utara, terutama terkait dugaan pungli yang dilakukan oleh Bupati Labusel H. Edimin dan Kadis PMD Saiful R. Pulungan kepada para Kepala Desa di Labusel.

BACA JUGA :  Rugikan Negara Rp100 Miliar, Mantan Dirut PT Perkebunan Sumatera Utara Jadi Tersangka

Ia menegaskan bahwa tindakan ini melanggar hukum dan pelaku pungli dapat dijerat dengan Pasal 368 Ayat 1 KUHP, yang mengancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

“Kami minta Kejati Sumut ambil alih saja kasus dugaan tersebut. Panggil dan periksa Bupati Labusel dan kroni-kroninya,” kata Andika.

Namun, Nerlila menyampaikan bahwa pihaknya harus menunggu proses yang sedang berjalan di Kejari Labusel. “Kami tunggu laporan dari Kejari Labusel,” kata Nerlila.

Mendengar jawaban pihak Kejati Sumut, massa aksi menyampaikan bahwa mereka akan terus mengawal dugaan kasus korupsi tersebut. Pimpinan aksi kemudian membacakan beberapa tuntutan mereka, yakni :

  1. Meminta Kapolda Sumut untuk melakukan pemeriksaan terhadap tindakan pungli yang diduga dilakukan oleh Bupati Labusel H. Edimin dan Kepala Dinas Pendidikan Labusel Muhammad Taufiq Anshari terkait kutipan untuk pengeluaran SK P3K.
  2. Meminta Kapolda Sumut untuk melakukan pemeriksaan terhadap tindakan pungli yang diduga dilakukan oleh Bupati Labusel H. Edimin dan Kepala Dinas PMD Labusel Saiful R. Pulungan terkait kutipan saat pencairan dana desa.
  3. Meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memeriksa dugaan pungli yang dilakukan oleh Bupati Labusel H. Edimin, Kadis Pendidikan Labusel Muhammad Taufiq Anshari, dan Kadis PMD Saiful R. Pulungan.
  4. Menuntut Kepala Kejati Sumatera Utara untuk segera mentersangkakan dan menangkap kroni-kroni yang terlibat dalam kasus pungli P3K.
  5. Menuntut Bupati Labusel H. Edimin untuk mundur dari jabatannya jika merasa tidak mampu menjalankan mandat masyarakat Labusel.
BACA JUGA :  Kakanwil BPN Sumut Hadiri Kegiatan Pelatihan Kompetensi Pembina dan Pengawas PPAT se-Sumatera di Batam

Usai menyampaikan tuntutan dan melakukan orasi-orasi, massa aksi kemudian membubarkan diri dengan tertib. (red/bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *