
Asaberita.com, Stabat – Mantan Kepala Dinas Bina Marga Bina Konstruksi (Kadis BMBK) Provsu berinisial H MAEP, hanya bisa tertunduk lesu saat menjalani pemeriksaan, setelah sebelumnya ditangkap tim Pidsus dan Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat terkait kasus korupsi.
Tersangka yang saat ini menjabat sebagai Kadis Penanan Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provsu, ditangkap di Bandara Kuala Namu, Sabtu (21/8) sekira pukul 19.15 WIB, setelah Tim dari Kejari Langkat melakukan pengintaian dan pemantauan di bandara internasional tersebut sejak pukul 15.00 WIB.
Dia ditangkap terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan anggaran APBD Provsu TA 2020 pada UPT Jalan Jembatan Binjai dengan nilai anggaran Rp2.499.769.520 saat H MAEP menjabat sebagai Kadis BMBK.
“Penangkapan tersangka yang sedang menjabat sebagai Kadis PMPTSP Provsu itu, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Print-01/L.2.25.4/Fd.1/08/2021 tanggal 20 Agustus 2021,” kata Kajari Langkat, Muttaqin Harahap SH MH, melalui Kasi Intelijen Boy Amali SH MH, Sabtu (21/8) malam.
Sebelumnya, kata Boy, tersangka H MAEP telah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan di Kejari Langkat dalam status sebagai tersangka. Pemeriksaan itu berdasarkan Surat Perintah Panggilan Nomor : R-181/L.2.25.4/Fd.1/08/2021 dan Nomor : No : R-189/L.2.25.4/Fd.1/08/2021.
“Dilakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Tanjung Pura. Penahanan itu berdasarkan Surat Perintah Nomor : PRINT-03/L.2.25.4/Fd.1/08/2021 tanggal 20 Agustus 2021 atas nama tersangka H MAEP. Tersangka juga didampingi kuasa hukumnya saat diperiksa di Kejari Langkat sebelum dikirim ke Rutan,” kata pria yang akrab dengan awak media itu.
Diketahui, kasus itu berawal dari proyek rehabilitasi/pemeliharaan pada satuan kerja UPT Jalan Jembatan Binjai Langkat pada Dinas Bina Marga Bina Konstruksi Provsu TA 2020.
Pada proyek itu, terdapat anggaran Rp4,48 milyar dan mengalami perubahan menjadi Rp2,499 milyar untuk pemeliharaan tujuh ruas jalan di Langkat. Seperti Pangkalan Susu dan daerah lainnya.
Diantaranya, terkuak penyimpangan manipulasi dokumen pertanggungjawaban, pelaksanaan kegiatan fiktif dan pengurangan volume pengerjaan. Terhadap tersangka dilakukan penahanan dan dikirim ke Rutan Tanjung Pura, sekira pukul 23.55 WIB, terhitung mulai 21 Agustus 2021 hingga 09 September 2021 yakni selama 20 hari. (avd/red)
- Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar – Juli 1, 2025
- Sekdako Binjai Pimpin Apel Gabungan Sambut Harganas 2025, Perkuat Kolaborasi Bangun Keluarga Tangguh – Juni 30, 2025
- Kepala BNNK Hadiri Ujian Kenaikan Tingkat Taekwondo Kota Binjai – Juni 30, 2025