Medan – Sidang gugatan Kelompok Tani Plasma Tunas Malela Simalungun Jaya terhadap Bupati Simalungun kembali bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Senin (22/6/2026). Sidang perkara Nomor 12/G/2026/PTUN.Mdn itu memasuki agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.
Majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut diketuai Andi Jayadi Nur dengan hakim anggota Malahayati dan Andini.
Dalam persidangan, pihak penggugat menghadirkan 12 saksi, yakni Herianto, Maswin Daulay, Pebrianto, Syahdan Mazid, Tumin, Suherman, Abdul Buchori Ginting, Juni Agustina, Ano, Ruswanto, Masli, serta Kepala Desa Marihat Bukit, Syahrul Ginting. Tak hanya mereka, ratusan petani juga datang ke gedung PTUN Medan itu untuk menyaksikan langsung persidangan tersebut.
Kuasa hukum penggugat, Hermansyah Hutagalung SH MH, didampingi Daniel W. Panggabean SH, Edoward M. Hutapea SH, Lamhot W. Tampubolon SH, Sarmatua Tampubolon SH, dan Syarifah A. Hutagalung SH dari Heart and Hand Law Firm, mengatakan gugatan tersebut berkaitan dengan Surat Keputusan Bupati Simalungun Nomor 500.8/5/2025 tentang Penetapan Calon Penerima dan Calon Lahan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar PT Eastern Sumatera Indonesia (SIPEF Bukit Maraja) tertanggal 6 Januari 2025.
Menurut Hermansyah, seluruh saksi yang dihadirkan menerangkan bahwa masyarakat di delapan desa sekitar wilayah perkebunan belum pernah menerima manfaat program plasma maupun tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
“Hari ini agenda sidang adalah pemeriksaan saksi. Seluruh saksi yang kami hadirkan menjelaskan bahwa masyarakat di delapan desa sekitar perkebunan tidak pernah menerima plasma maupun CSR,” kata Hermansyah usai persidangan.
Ia menegaskan, masyarakat yang tinggal paling dekat dengan wilayah operasional perusahaan justru tidak masuk dalam daftar penerima program plasma sebagaimana tertuang dalam surat keputusan tersebut.
“Padahal masyarakat di delapan desa inilah yang selama ini merasakan langsung dampak aktivitas perkebunan. Mereka yang seharusnya diprioritaskan menerima plasma dan CSR sesuai amanat peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Dalam pokok perkara, penggugat mendalilkan bahwa kebijakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya terkait kewajiban perusahaan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling sedikit 20 persen dari total luas Hak Guna Usaha (HGU).
Dengan luas HGU sekitar 3.177,94 hektare, menurut penggugat seharusnya tersedia alokasi sekitar 600 hektare lahan plasma bagi masyarakat sekitar yang memiliki keterkaitan sosial, ekonomi, dan geografis langsung dengan wilayah perkebunan.
Hermansyah menilai kebijakan penetapan empat koperasi penerima program plasma tidak merepresentasikan masyarakat yang berada di sekitar area perkebunan. Karena itu, pihaknya mendesak Bupati Simalungun segera mengevaluasi dan mencabut Surat Keputusan Nomor 500.8/5/2025.
“Kami menyampaikan keberatan atas kebijakan tersebut. Kami meminta Bupati Simalungun segera merevisi dan mencabut SK itu. Penerima plasma dan program CSR harus diprioritaskan kepada kelompok tani yang berada paling dekat dan beririsan langsung dengan area perkebunan, karena merekalah yang merasakan dampak positif maupun negatif dari aktivitas perusahaan,” tegas Hermansyah.
Ia menambahkan, program plasma dan CSR harus diberikan secara tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar terdampak.
“Pemerintah daerah harus berpihak kepada masyarakat sekitar yang terdampak langsung. Plasma dan CSR harus diberikan kepada warga yang memang berhak menerimanya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Selain menggugat ke PTUN Medan, pihak penggugat juga berencana menempuh langkah hukum lain dengan melaporkan dugaan pelanggaran terkait operasional perusahaan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara.
Daniel W Panggabean menambahkan pihaknya akan melaporkan aktivitas pengelolaan dan penjualan crude palm oil (CPO) yang menurut pihaknya masih berlangsung meskipun Hak Guna Usaha (HGU) PT Eastern Sumatera Indonesia (SIPEF Bukit Maraja) telah berakhir pada tahun 2023.
Menurutnya, berakhirnya HGU tersebut seharusnya menjadi perhatian serius karena menyangkut legalitas pengelolaan lahan perkebunan dan aktivitas usaha yang masih berjalan hingga saat ini.
“Kami akan menyampaikan laporan kepada Ditreskrimsus Polda Sumut terkait aktivitas pengelolaan dan penjualan CPO yang menurut klien kami masih berjalan, sementara HGU perusahaan telah berakhir pada tahun 2023,” sebutnya.
Ia meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan menyeluruh guna memastikan kepastian hukum bagi masyarakat, termasuk terkait status lahan dan aktivitas operasional perusahaan.
“Kami meminta aparat penegak hukum menelusuri dan menyelidiki persoalan ini secara menyeluruh agar ada kepastian hukum bagi masyarakat,” ucap Daniel.
Dalam gugatan tersebut, Kelompok Tani Plasma Tunas Malela Simalungun Jaya meminta majelis hakim menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Bupati Simalungun Nomor 500.8/5/2025 serta mewajibkan tergugat mencabut keputusan dimaksud. .











