
Asaberita.com, Medan – Masyarakat Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, merasa resah dengan beredarnya Surat Tugas Nomor 047/A.61-DPRRI/III/VIII/2022, yang diterbitkan anggota DPR-RI Romo H.R. Muhammad Syafi’i, SH, MHum.
Keresahan itu disampaikan masyarakat, karena ketidak tahuan, apa maksud dan tujuan dari surat tugas tersebut. Jangan-jangan…??
Pasalnya, dalam Surat Tugas itu, Romo H. R Muhammad Syafi’i selaku anggota DPR RI, menugaskan seseorang bernama Widya Ariani Nasution sebagai Ketua Tim, untuk melakukan pendataan dan mengumpulkan data yang diperlukan terkait tanah di Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.
Bahkan, dalam Surat Tugas itu juga disebutkan, bekerjasama dengan Kantor Hukum Syafi’i Law Firm dan Rumah Aspirasi Romo Center serta melaporkan secara berkala hasil/tahapan kegiatan Tim kepada Pemberi Tugas sampai tugas selesai dilaksanakan.
Terkait beredarnya Surat Tugas tersebut, beberapa masyarakat Sari Rejo mempertanyakan, dalam kapasitas apa Romo M Syafi’i memberikan surat tugas dalam persoalan penyelesaian tanah di Kelurahan Sari Rejo? Bukankah, persoalan penyelesaian tanah Sari Rejo sudah akan diselesaikan oleh BPN Sumut, pasca
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto yang langsung turun ke Medan, tak berapa lama diperintahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), agar berkunjung ke Kelurahan Sari Rejo untuk bertemu dengan masyarakat Sari Rejo?
Selain itu, masyarakat Kelurahan Sari Rejo juga sudah menyerahkan dokumen dan data kepada pihak BPN, sewaktu dilakukan pertemuan di Kantor Kelurahan. “Jadi, pendataan dan mengumpulkan data apalagi yang diperlukan terkait Tanah di Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, yang dimintakan oleh Tim bentukan Romo M Syafi’i?” tanya salah seorang warga.
Romo H M Syafi’i sendiri sampai saat ini belum bisa dikonfirmasi wartawan terkait beredarnya Surat Tugas yang ia keluarkan untuk pengumpulan data tanah masyarakat Sari Rejo. (red/has)