Opini

Membangkitkan Semangat Politik Hukum Islam

×

Membangkitkan Semangat Politik Hukum Islam

Sebarkan artikel ini
Hikmatiar

Hikmatiar

Oleh : Hikmatir Harahap

“Sama halnya untuk memperindah kehidupan berbangsa dan bernegara”

Politik hukum Islam merupakan sebuah konsep yang mengatur tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara, yang didalamnya dimuat konsep-konsep yang meliputi pengaturan negara, taktik perang, kehidupan sosial, hubungan masyarakat, perekonomian dan sebagainya.

Abu A’la al-Maududi, salah satu pemikir terkenal menyatakan ciri-ciri dari politik hukum Islam yang paling utama terkait keimanan yang merupakan landasan sistem sosial dan moral yang ditanamkan oleh para rasul. Dipertegas kembali jadi politik hukum Islam adalah terwujudnya kemaslahatan dan terhindar kemudaratan dengan batas tidak melanggar prinsip-prinsip syariat Islam yang terdapat dalam Alquran dan Sunnah.

Bahwa dalam hukum Islam acuan bagi pemegang kekuasaan adalah untuk menciptakan tatanan-tatanan kehidupan politik yang baik dan berkembang. Akan tetapi sumber-sumber yang tidak berasal dari wahyu disebut siyasah wadh’iyah dengan konsep harus diseleksi dan diukur dengan kerangka wahyu. Kalau ternyata bertentangan atau tidak sejalan dengan semangat wahyu, maka kebijaksanaan politik yang dibuat tersebut tidak dapat dikatakan sebagai siyasah syar’iyah dan tidak boleh diikuti.

Sebaliknya, kalau sesuai dengan semangat kemaslahatan dan jiwa syariat, maka kebijaksanaan dan peraturan undang-undang yang ditetapkan oleh penguasa tersebut wajib dipatuhi dan diikuti.

BACA JUGA :  Meryl Cakap Politik Anak Muda, Ini Katanya!

Atas dasar itu, masyarakat politik mengupayakan dalam penyatuan visi dalam sebuah komunitas masyarakat yang mengedepankan kebebasan tanpa kontrol yang membatasi, dominasi atau hegemoni, namun melainkan memberikan pilihan untuk bertindak secara rasionalitas akan kebutuhan sosial dan politik.

Rifyal Ka’bah turut memberikan komentar bahwa siyasah syar’iyah (politik hukum Islam) sebagai kebijakan penguasa atau pemerintah dalam menjaga ketertiban masyarakat, baik yang ditetapkan syariat, maupun hasil kesepatan bersama, merupakan suatu yang sah menurut sejarah kehidupan. Maka, disinilah dituntut kebijaksanaan tersebut harus ditetapkan berdasarkan undang-undang dan berjalan sesuai dengan konstitusi negara.

Bahkan dipertegas kembali oleh Hasan Al-Banna bahwa tidak ada kemaslahatan dalam negara (agama) yang tidak ada politiknya, sebaliknya tidak ada kemaslahatan juga dalam politik yang tidak ada negara (agamanya). Islam sebagai aturan hidup datang membawa ajaran politik dalam bingkain Hukum Islam (siyasah wadh’iyah) semata untuk membahagiakan manusia baik di dunia maupun di akhirat yaitu politik yang memperhatikan urusan, kepentingan manusia sehingga tercapai rasa keamanan bagi jiwa, harta dan kehormatan.

Dalam perkembangan masyarakat yang semakin bergerak cepat, permasalahan yang ditimbulkan pun semakin kompleks dan menuntut pemecahan. Terlebih lagi bahwa hukum Islam tidak mengatur secara detail terkait permasalahan yang muncul sekarang ini diantaranya persoalan politik identitas. Kesannya, kalau persoalan politik identitas dihadapi dan dijawab hanya secara parsial dan ad hoc, kemungkinan besar hukum Islam akan out of date dan tidak respontif terhadap perkembangan waktu dan keadaan.

BACA JUGA :  Menikahi Wanita Hamil, Sebuah Pertimbangan Maslahat

Oleh karena itu, rumusan-rumusan memang betul-betul dibutuhkan masyarakat, negara sehingga kebijakan dapat diterima dan memberikan maslahat yang merupakan peran penting siyasah tasyri’iyyah syar’iah (politik hukum Islam).

Oleh karena itu, politik hukum Islam menempati posisi strategis dalam mengawal produk-produk hukum Islam untuk eksis sebagai bagian dalam eksistensi hukum yang berkembang dalam negara. Wallahu A’lam bis shawab.

(Penulis adalah Mahasiswa Pascasarjana UIN-SU Medan – Sekretaris Eksekutif Transitif Learning Society Islam Transitif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *