Scroll untuk baca artikel
#
Hukum

Modus Beli Mobil, AKP GS Diduga Terlibat Penipuan terhadap Janda

×

Modus Beli Mobil, AKP GS Diduga Terlibat Penipuan terhadap Janda

Sebarkan artikel ini
Janda Kena Tipu
Timur Dalimunthe (45), janda dua anak yang merasa ditipu oleh AKP G.

MEDAN – Baru sebulan menjabat sebagai Kasat Samapta Polres Padang Lawas, AKP GS diduga terlibat dalam kasus penipuan terhadap seorang janda bernama Timur Dalimunthe (45), dengan modus pembelian mobil Pajero Sport BK 1405 AEN, yang sebelumnya bernomor polisi BK 1212 KB.

Kecurigaan ini muncul setelah korban, Timur Dalimunthe, yang merupakan janda dengan dua anak, pulang dari Polda Sumut usai melakukan koordinasi untuk membuat laporan resmi terkait dugaan penipuan tersebut.

Dalam penuturannya, Timur Dalimunthe menjelaskan bahwa kejadian ini bermula pada 31 Desember 2023 lalu, saat AKP GS yang saat itu menjabat sebagai Kapolsek Sungai Berombang – Polres Labuhan Batu, datang ke rumahnya di Jalan Lintas Sumatera, Simpang PTTN, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara untuk membeli mobil Pajero Sport miliknya.

“Dia datang ke rumah saya bersama sopirnya untuk membeli mobil Pajero Sport dengan nomor polisi saat itu BK 1212 KB. Namun, karena nomor plat tersebut menarik, saya mengurus perubahan menjadi BK 1405 AEN. Saat transaksi, uang yang diberikan hanya sebesar Rp 35 juta dari harga yang kami sepakati yaitu Rp 260 juta,” ungkap Timur Dalimunthe kepada wartawan di salah satu kafe di Kota Medan, Rabu (04/09/2024) sore.

BACA JUGA :  Pengadaan Barang dan Jasa di Sekretariat DPRD Sumut Berpotensi Rugikan Keuangan Negara

Timur Dalimunthe melanjutkan, AKP GS saat itu berhasil membujuknya untuk menyerahkan dokumen-dokumen mobil seperti STNK dan BPKB dengan janji bahwa mobil tersebut akan dijadikan jaminan untuk melunasi sisa pembayaran.

“Dia membujuk saya agar menyerahkan STNK dan BPKB mobil. Dia bilang, serahkan semua surat-surat itu, BPKB dan STNK, karena mobil ini nantinya akan dijadikan jaminan untuk melunasi sisanya. Karena saya butuh uang, saya pun menyerahkan surat-surat beserta mobil tersebut,” ujarnya menirukan perkataan AKP GS, yang diketahui adalah AKP Ganda Sibarani.

Namun ironisnya, setelah transaksi tersebut, AKP GS hanya membayar Rp 115 juta kepada korban.

“Pada tanggal 1 Januari 2024, dia mentransfer Rp 65 juta, kemudian pada tanggal 3 Januari 2024, dia mentransfer lagi Rp 50 juta,” tambahnya.

Timur Dalimunthe menyatakan bahwa setiap kali dia menagih sisa uang sebesar Rp 110 juta, AKP GS selalu memberikan respon yang tidak baik.

“Ini sudah delapan bulan, tiap kali saya tagih sisa uang itu, dia selalu marah-marah dan membentak saya, mengatakan ‘tidak ada uang’. Saya telepon dan kirim pesan WhatsApp, tapi tidak direspon. Saya sempat mendatangi Polres Padang Lawas, tetapi tidak bertemu dengan dia, malah Wakapolres yang menyambut saya dengan baik,” ujarnya.

BACA JUGA :  Warga Marelan Keluhkan Polusi Udara dari Aktifitas PT Jaya Beton Indonesia

Terkait peristiwa ini, Timur Dalimunthe menegaskan akan melaporkan Kasat Samapta Polres Padang Lawas itu ke Polda Sumut.

“Saya baru saja pulang dari Polda Sumut setelah melakukan koordinasi dengan Propam, dan malam ini saya akan mengumpulkan semua bukti. Insya Allah besok pagi saya akan membuat laporan di SPKT dan juga di Propam Polda Sumut,” tegasnya.

Sambil menangis, Timur Dalimunthe meminta kepada Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, Kapolda Sumut Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.IK., M.H, serta Wakapolda Sumut Brigjen Pol. Rony Samtana, S.IK., M.T.C.P untuk turun tangan membantu menyelesaikan persoalannya dengan AKP GS.

“Saya memohon kepada Bapak Kapolri, Bapak Kapolda Sumut, dan Bapak Wakapolda Sumut untuk menindak tegas Kasat Samapta Polres Padang Lawas AKP GS yang telah menipu dan memperlakukan saya dengan tidak adil,” tutup Timur Dalimunthe. (ABN/RZ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *