Medan — Brigadir DS, seorang anggota Sat Reskrim Polrestabes Medan, dilaporkan ke Propam oleh Mimi Herlina Nasution, pemilik lahan di Jalan Sei Belutu nomor 62, Tanjung Rejo, Medan Sunggal, Kota Medan, pada Jumat (30/8) siang. Laporan tersebut diterima dengan bukti SPSP 2/115/VIII/2024/Subbagyanduan.
Mimi Herlina mengungkapkan bahwa laporan pengaduan dirinya yang tidak diproses oleh pihak kepolisian, sementara laporan dari Tjong Budi Priyanto, terkait objek lahan yang sama, langsung ditindaklanjuti. “Mengapa laporan Dumas saya tidak ada kepastian hukumnya, sementara laporan Tjong Budi Priyanto langsung diproses? Objek lahan yang sama,” ungkapnya.
Dia juga menyebutkan bahwa Brigadir DS, yang dikenal dengan nama Darma, datang untuk mengukur lahan tanpa membawa surat perintah dan tanpa menunjukkan berkas-berkas lahan yang relevan. “Polisi datang tanpa surat perintah, dan berkas lahan juga tidak bisa ditunjukkan. Langsung main ukur,” beber Mimi di halaman Propam Polda Sumut.
Kuasa hukum Mimi, Hans Silalahi yang didampingi oleh Ramses Butarbutar, menyayangkan tindakan tidak profesional dari oknum polisi tersebut. “Sebagai warga negara yang baik, kami berhak melaporkan bila ada anggota Polri yang bekerja tidak sesuai SOP. Dan kami juga akan meneruskan laporan ini kepada Kapolri, Wakapolri, dan Kapolda Sumut,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hans mempertanyakan mengapa Polrestabes Medan menerima laporan dari Tjong Budi Priyanto meskipun kasus yang sama sudah dihentikan oleh Polda Sumut dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tertanggal 9 November 2022. “Ini sangat aneh, kasus yang sudah SP3 malah diterima kembali oleh Polrestabes Medan,” tambahnya.
Kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa kliennya telah merawat lahan tersebut dengan baik dan bahkan menggunakan sebagian lahan untuk berjualan kopi sebagai mata pencaharian. Namun, tiba-tiba muncul laporan dari Tjong Budi Priyanto yang langsung ditindaklanjuti oleh Polrestabes Medan. “Apa kapasitas Tjong Budi Priyanto itu? Ada apa?” tandas Hans.
Diketahui, SP3 yang dikeluarkan oleh Polda Sumut pada 9 November 2022 dengan nomor 1889 b/ XI/2022 kembali diproses oleh Polrestabes Medan dengan nomor LP/B/2196/VIII/2024/SPKT tertanggal 5 Agustus 2024 atas nama pelapor Tjong Budi Priyanto.
Sebelumnya, Mimi Herlina Nasution menerima surat panggilan dari Sat Reskrim Polrestabes Medan terkait objek lahan yang dilaporkan oleh Tjong Budi Priyanto. Padahal, perkara tersebut sudah dihentikan oleh Ditreskrimum Polda Sumut pada 9 November 2022 sesuai surat ketetapan nomor 1889 b/XI/2022.
Saat berita ini diturunkan, wartawan kami dilapangan masih terus mendalami lebih lanjut untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap terkait masalah ini. (ABN/RZ)
- Ahmad Zarnawi Dilaporkan ke Bawaslu Padanglawas Terkait Surat Perjanjian dengan Masyarakat - Oktober 4, 2024
- Kejari Binjai Musnahkan Barang Bukti Kejahatan Pidana Umum dari 122 Perkara - Oktober 4, 2024
- Blok Sumut Ungkap SK Aulia Rahman Sebagai Pj. Walikota Medan Tidak Diteken Pejabat Kemendagri - Oktober 4, 2024