Ombudsman Minta Kepolisian Tegakkan Presisi dalam Kasus Laporan Andi Syahputra Nasution

Laporan Andi Syahputra
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar berfoto dengan Andi Syahputra Nasution, pria yang bersengketa dengan putri Bupati Labusel, usai menerima laporan kasusnya, Rabu (20/4) di Kantor Ombudsman, Jalan Sei Besitang Medan.
Laporan Andi Syahputra
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar berfoto dengan Andi Syahputra Nasution, pria yang bersengketa dengan putri Bupati Labusel, usai menerima laporan kasusnya, Rabu (20/4) di Kantor Ombudsman, Jalan Sei Besitang Medan.

Asaberita.com, Medan – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) meminta aparat kepolisian benar-benar menegakkan Presisi (prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan) dalam menangani laporan Andi Syahputra Nasution terhadap putri Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel).

Penegasan itu disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar usai menerima laporan Andi Syahputra Nasution, pria yang berseteru dengan putri Bupati Labusel di kantornya, Jalan Sei Besitang No. 3 Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Medan, Rabu, (20/4/2022).

Bacaan Lainnya

Menurut Abyadi, pelayanan polisi dalam menangani kasus jangan memberi kesan ada keberpihakan. Karena hal itu sangat berseberangan dengan program Presisi Kapolri, Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo.

“Kalau mendengar penjelasan pelapor, dalam penanganan laporan ini, kepolisian terkesan membuat rumit. Hal itu dapat dilihat dengan lambatnya penanganan, sejak bulan November sampai sekarang belum tuntas,” ujar Abyadi Siregar.

Ditambah lagi, laporan yang awalnya ditangani Polres Labuhanbatu, saat ini diproses di Polda Sumut.

Harusnya, lanjut Abyadi, terlapor sudah menjadi tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikelurakan Polres Labuhanbatu Nomor B/2118./XII/RES.1.24./2021/Reskrim tertanggal 4 Desember 2021 yang menyatakan laporan dalan tahap penyidikan.

“Tapi nyatanya, hingga saat ini kasus tersebut belum jelas. Ini yang dapat menimbulkan kesan kepolsiian belum profesional,” jelas Abyadi.

Padahal, Abyadi menerangkan, dalam SP2HP ditandatangani Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki yang merujuk Laporan Polisi Nomor LPB/2164/ XI / 2021/ SPKT / RES-LABUHANBATU/ POLDA SUMUT, tanggal 09 Nopember 2021, jelas dinyatakan tentang terjadinya tindak pidana, yakni setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo 2/ Ayat (5) dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BACA JUGA :  Dalami Kematian Bripka Arfan Saragih, Polda Sumut Kembali Cek TKP

Dalam SP2HP itu disebutkan, peristiwa diketahui terjadi pada hari Kamis tanggal 4 Nopember 2021 sekira Pukul 10.00
Wib di Dusun Gunung Maria Desa Tanjung Medan Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel.

“Sebenarnya kasus ini tidak begitu rumit. Tapi mengapa polisi terkesan lambat. Mengoper-oper penanganannya. Dari Polres ke Polda. Apalagi, berdasarkan SP2HP Polda Sumut Nomor K271/III/RES 2.5/2022/Ditreskrimsus tertanggal 31 Maret 2022 disebutkan, Polda Sumut terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri perihal kasus ini,” jelas Abyadi.

Nah, sebut Abyadi, hal itu menandakan kepolisian ‘tersandera’ dalam kasus ini dan terkesan ada konflik kepentingan.

“Sehingga fungsi tidak berjalan maksimal. Padahal, seharusnya, dalam menjalankan tugasnya, polisi tidak bisa seperti itu. Ini malah memunculkan persepsi buruk di depan publik. Sehingga kepercayaan publik terhadap polisi semakin berkurang. Apalagi, hingga saat ini, 20 hari lebih berlalu, kelanjutan dari koordinasi yang tertuang dalam SP2HP terakhir tidak ada kejelasan,” sebut Abyadi.

Kemudian, Abyadi menuturkan, jika hal itu terjadi, sesuai laporan korban yang diterima pihaknya, akan sangat kontraprodiktif dengan program Presisi Kapolri, Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo.

“Jadi, polisi jangan main-main dalam menjalankan tugasnya. Ini menimbulkan kecurigaan publik. Padahal, di Polres Labuhanbatu saja kasusnya sudah tahap penyidikan. Kemudian, pelayanannya jangan simpang siur. Harus responsif, transparan. Ini malah kurang mencerminkan keadilan,” tutur Abyadi.

BACA JUGA :  Fakultas Hukum UNHAR Sosialisasi Perlindungan Hukum Terhadap Hak Korban Kejahatan Seksual

Karena itu, kata Abyadi Mabes Polri perlu memonitor jajarannya di Polda Sumut dalam menangani kasus ini.

“Untuk laporan Andi, saat ini Ombudsman sedang memprosesnya,” pungkas Abyadi Siregar.

Sementara itu, Andi Syahputra Nasution mengaku mendatangi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut untuk melaporkan kepolisian dalam penanganan laporannya terhadap putri Bupati Labusel, Darnedi Kurnia Santi yang menghinanya lewat akun Facebook Nia Lim.

“Saya ingin mencari keadilan. Di Polres Labuhanbatu, laporan saya sudah diproses dan statusnya tahap penyidikan. Kemudian dilimpahkan ke Polda Sumut. Ketika saya tanya penyidik Polres Labuhanbatu, laporannya bukan dilimpahkan. Melainkan Polda Sumut yang menarik kasus tersebut,” kata Andi.

Akan tetapi, kata Andi, penyidik Polda Sumut mengatakan bahwa laporannya terhadap putri Bupati Labusel sengaja dilimpahkan ke Polda Sumut oleh Polres Labuhanbatu.

“Ini yang buat saya bingung. Apalagi, sebelumnya penyidik Polres Labuhanbatu menyatakan bahwa Polda Sumut akan melanjutkan proses penanganan yang telah berjalan di Polres Labuhanbatu dan akan melaksanakan gelar perkara. Namun, nyatanya, proses tersebut diulang dari awal. Padahal, SP2HP Polres Labuhanbatu menyatakan kasus tersebut masuk tahap penyidikan,” pungkasnya. (red/has)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *