Scroll untuk baca artikel
#
Nasional

Ombudsman Minta PDAM Tirtanadi Segera Selesaikan Masalah Lonjakan Tagihan Air

×

Ombudsman Minta PDAM Tirtanadi Segera Selesaikan Masalah Lonjakan Tagihan Air

Sebarkan artikel ini
Ombudsman
Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Jalan Sei Besitang No 3, Medan.
Ombudsman
Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Jalan Sei Besitang No 3, Medan.

Asaberita.com, Medan – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara meminta PDAM Tirtanadi untuk segera menyelesaikan persoalan keluhan pelanggan atas lonjakan tarif air di bulan Maret yang harus mereka bayarkan.Ombudsman Sumut Minta PDAM Tirtanadi Selesaikan Masalah Lonjakan Tagihan Air.

Hal ini disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar dalam pertemuan dengan Dirut PDAM Tirtanadi, Kabir Bedi, di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Jalan Sei Besitang No 3, Medan, Senin (22/3).

Dalam pertemuan itu, Dirut PDAM Tirtanadi menjelaskan sejumlah persoalan yang ditanyakan Ombudsman, termasuk masalah lonjakan tagihan air dan juga solusi dari mereka.

“Kira-kita 2,5 jam Dirut PDAM Tirtanadi di sini. Ada banyak yang ditanyakan, intinya kita berikan kesempatan PDAM menyelesaikan masalah laporan masyarakat tentang tagihan yang melonjak tidak wajar. Pak Dirut tadi menjelaskan beberapa hal, ada lonjakan tagihan karena kebocoran air di rumah pelanggan, ada soal perubahan sistem pencatatan dari manual ke android,” ujar Abyadi kepada wartawan.

BACA JUGA :  Kakanwil Kemenag Sumut Diharap Bijak Menyikapi Aksi Guru PPPK, Bukan Cari Kesalahan

Dijelaskan Abyadi, perubahan metode pencatatan meter air pelanggan dari manual ke android seharusnya tidak memicu masalah. Sebab, sistem tersebut dioperasikan oleh manusia.

“Perubahan sistem harusnya untuk perbaikan pelayanan ke pelanggan, bukan malah merugikan pelanggan,” ujar Abyadi.

Dikatakannya, dari pengaduan pelanggan PDAM Tirtanadi yang masuk ke Ombudsman Sumut, rata-rata mengadukan terjadi lonjakan tagihan air secara tidak wajar. Dan bahkan ada yang mengadukan tagihannya melonjak hingga Rp 12 juta dari sebelumnya hanya berkisar Rp 200 ribu perbulan.

“Ini sangat tidak wajar. Jangan karena adanya kesalahan sistem atau kesalahan di manajemen PDAM, pelanggan yang dirugikan. Itu bisa berdampak adanya delik hukum,” tegas Abyadi.

Dirut PDAM Tirtanadi Sumut, Kabir Bedi, menyatakan akan menangani masalah keluhan pelanggan itu. Ia juga meminta masyarakat untuk tidak risau dengan masalah yang terjadi. Menurutnya, adanya lonjakan tagihan air terjadi karena perubahan pencatatan meter air pelanggan dari manual ke sistem android.

BACA JUGA :  16 Pemda di Sumut Raih Zona Hijau Kepatuhan Standar Pelayanan Publik, Pemprovsu masuk 5 Besar Nasional

Dia mengimbau masyarakat yang tagihannya melonjak tidak wajar untuk menghubungi call center 1500922 atau mendatangi kantor cabang terdekat.

“Tak perlu risau, kami akan tanggapi apa yang menjadi keluhan pelanggan, tapi tetap ikuti aturan,” ujar Kabir Bedi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *